Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Jual Beli Senpi Ilegal

Selasa, 24 Desember 2019 | 00:04:15 WIB

Metroterkini.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang membongkar sindikat jual beli senjata api illegal. Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan 9 pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari seorang pria berinisial EC (42).

Senjata ilegal itu ditemukan di kediaman EC di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (18/12/2019).

“Tersangka EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjual-belikan senjata api ilegal,” tegas Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/12/2019).

Menurut Kapolres, EC memperjual-belikan senjata api jenis makarov seharga Rp 11-13 juta. Informasi jual-beli itu akhirnya terendus aparat Polresta Tangerang Polda Banten yang langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah mengumpulkan bahan keterangan, kami kemudian melakukan penangkapan,” terangnya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 9 pucuk senjata api berbagai jenis. Diantaranya jenis makarov T16, T11, ecoll special 99, black gun 917 dan senjata api revolver yang juga masih dalam proses perakitan.

“Kami juga menemukan 1 pucuk air soft gun jenis kwc makarov,” ujar Kapolres.

Selain senjata api, pihaknya juga menemukan 8 unit selinder peluru revolver, 252 butir peluru tajam kaliber 9 milimeter, dan 39 peluru hampa kaliber 9 milimeter.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Tersangka diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin. Kasus ini menjadi atensi dan terus kami telusuri jejaring dan sindikatnya,” pungkas Kapolres. [sjah]

Terkini