Urus Akta Kelahiran Tanpa Akta Nikah, SPTJM Solusinya

Senin, 16 Desember 2019 | 15:51:05 WIB

Metroterkini.com - Akte kelahiran saat ini sama pentingnya dengan dukumen kependudukan lain, seperti hal KTP dan KK. Sebagai warga negara, akta kelahiran wajib untuk pelengkap dokumen kependudukan.

Namun, sampai saat ini tidak sedikit warga masyarakat di tanah air yang tidak memiliki akte kelahiran. Alasanya, bermacam-macam, tergantung masing-masing warga dan tidak sedikit yang masih mengaku kesulitan untuk mengurus akta kelahiran, karena harus melengkapi beberapa syarat yang ditentukan.

Misalnya, pembuatan akta kelahiran harus dilengkapi syarat akta nikah kedua orang tua terlebih dahulu, untuk penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga.

Hal ini membuat masyarakat khususnya di pedesaan merasa kesulitan, karena masih banyak yang tidak memiliki akta nikah, apalagi mereka yang telah melangsungkan pernikahan di era tahun 60 an.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang Jatim, Ir.Sri Meicharini, M.M, Senin (16/12/19) menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dan merasa kesulitan untuk mengurus dokumen Kependudukan seperti Akta Kelahiran, jika orang tua tidak memiliki Akta Nikah.

Sebab, pemerintah telah mempermudah masyarakat dalam mengurus akta kelahiran, jika orang tua tidak memiliki akta nikah.

Syaratnya kata Rini, pemohon hanya diminta mengisi formulir yang telah disediakan pemerintah dan ini ada di Kantor Dispendukcapil, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak(SPTJM) kebenaran sebagai suami istri. 

Kemudian ditandatangani pemohon di atas materai, "Jadi tidak perlu khawatir jika tidak memiliki surat nikah, SPTJM solusinya," tutup Rini mengakhiri. [al]

Terkini