DH Bantah Terlibat Proyek dengan Bupati Amril Mukminin

Kamis, 28 November 2019 | 18:25:06 WIB

Metroterkini.com - Penggeledahan oleh KPK ke rumah (kantor) pengusaha ternama di Pekanbaru Dedi Handoko (DH), terkait proyek di Bengkalis dibantah langsung. DH mengaku tidak ada hubungan proyek dengan Amril Mukminin, dan penggeledahan terkait fotonya bersama Amril Mukminin.

Penggeledahan oleh KPK berlangsung di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru Riau, Kamis (28/11/2019). KPK dikabarkan telah menyita sejumlah dokumen dari kantor (rumah) DH.

"Iya benar, itu kantor saya. Kemungkinan karena KPK melihat ada foto saya bersama Bupati Bengkalis," ujar DH dilansir dari GoRiau.com.

Namun saat ditanya apakah ada kaitan dengan proyek proyek di Pangkalan Nyirih atau proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang sedang ditangani KPK, DH membantah hal tersebut.

"Hanya karena ada foto saya sama Bupati Bengkalis. Tidak ada kaitannya sama sekali (proyek pangkalan nyirih)," singkat Dedi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala PU Kabupaten Bengkalis, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construktion (MRC), Hobby Siregar, sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Bengkalis. Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan penjara 7 tahun dan 7,5 tahun.

Dalam kasus Amril ini, KPK menetapkan Bupati Bengkalis ini sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Amril kata KPK, diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.

Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.

Duit itu diterima Amril agar bisa memuluskan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019.

Dalam kasus dugaan suap itu, Amril disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau hurut b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [***]

Terkini