Polres Ciamis Tangkap Spesialis Pencuri Motor Petani

Selasa, 26 November 2019 | 17:38:02 WIB

Metroterkini.com - Jajaran Satreskrim Polres Ciamis Polda Jawa Barat menangkap pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di Pangandaran, Jawa Barat.

Pelaku berinisial SR (29) alias Kobra, warga Karapyak, terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melawan petugas saat akan ditangkap pada 17 November 2019 di wilayah Rancah, Kabupaten Ciamis.

Pelaku merupakan residivis kasus yang sama yang kerap menyasar sepeda motor para petani yang diparkir di pinggir sawah. Ia beraksi pada pagi hari saat petani mulai beraktivitas. Ketika motor ditinggalkan jauh oleh pemiliknya, pelaku yang telah mengintai langsung beraksi.

Bermodalkan alat kunci T ujung lancip dan kunci palang besi Y, pelaku berhasil membawa kabur motor petani hanya dalam waktu 2 menit. Tersangka Kobra melakukan aksinya tidak sendirian. Ia beraksi dengan dua rekannya yang saat ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka melawan petugas saat akan ditangkap, maka kami ambil tindakan tegas terukur. Tersangka melakukan aksinya di dua lokasi dalam tahun ini," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Selasa (26/11/2019).

Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, tersangka Kobra berperan melakukan survei lokasi mencari target sebelum melakukan pencurian. Sedangkan dua yang masuk DPO masing-masing bertugas sebagai pengantar dan eksekutor. Sepeda motor hasil curian belum sempat dijual oleh tersangka.

"Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan 2 unit sepeda motor, 3 buah anak mata kunci T dengan ujung lancip, dan 1 buah kunci palang besi berbentuk Y," urai Kapolres.

Selanjutnya, kepada para petani Kapolres menghimbau untuk memarkirkan kendaraan sepeda motor di tempat yang aman.

“Bila perlu, menggunakan kunci ganda dan motor diparkir dalam jangkauan. Karena sepeda motor yang jauh dari pengawasan menjadi sasaran empuk para pencuri,” pungkas Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. [sjah]

Terkini