Pengakuan Kurir Shabu, Sekali 'Gendong' Rp32 Juta

Selasa, 26 November 2019 | 15:04:00 WIB

 

Metroterkini.com - Besarnya upah gendong (upah mengantar) Shabu dan pil ekstasi yang diterima membuat terdakwa Muhammad Dahlan alias Lan Bin Ahmad  dan Andi Bin Basri alias Andi tergiur. Mengapa tidak. Sekali mengantar keduanya memperoleh upah Rp32 juta untuk 10 kilogram Shabu dan ribuan pil ekstasi. Dan keduanya sudah berulangkali berperan sebagai pengantar dan selama itu selalu lolos.

Namun tidak pada Selasa (2/7/19) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, terdakwa yang tengah makan disalah satu warung ayam penyet di Sungai Pakning diciduk Deni Yanzulni O.P, dan saksi Wegi Arisanda bersama Tim Dit Resnarkoba Polda Riau. Ternyata terdakwa Muhammad Dahlan sudah masyuk target operasi (TO) dan gerak geriknya sudah diawasi oleh pihak kepolisian.

Muhammad Dahlan alias Lan terlebih dahulu berangka dari Bengkalis ke Sungai Pakning untuk menyurvey situasi apakah ada razia atau tidak sebelum temannya terdakwa Andi Bin Basri (diperisdangan menjadi saksi terdakwa) membawa narkotika jenis shabu dan ekstasi dengan mobil rental jenis Toyota Avanza yang dikemudikan Ikhwan Arjuna. Saat sampai di Sungai pakning, terdakwa melihat ada polisi melakukan razia terhadap mobil yang melintas. Melihat itu, terdakwa menelepon saksi Andi yang tengah menunggu antri naik Roro agar balik kanan.

Setelah menyuruh Andi kembali ke rumah, Terdakwa kemudian pergi makan ke warung ayam penyet. Saat tengah makan itul;ah terdakwa diciduk. Kendati tidak ditemukan barang bukti saat ditangkap, ternyata saat diintrogasi terdakwa mengatakan Narkotika yang rencananya akan diantar kepada seseorang di Pekanbaru ada dalam mobil bersama Andi di Bengkalis.

Jika lolos, terdakwa akan menerima upah sebesar Rp32 juta.Besarnya upah narkotika itu diungkapkan kedua terdakwa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (25/11/19) siang. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Karmila Dewi, SH, MH, didampingi hakim anghota Aulia Fhatma Widhola, SH, MH, dan Wimmi D Simarmata, itu digelar diruang Cakra Pengadilan Negara Bengkalis. Kendati berani pengantar Narkotika, ternyata terdakwa juga takut masuk penjara. Hal ini diungkapkan terdakwa Dahlan saat ditanya majelis hakim. "Kamu tak takut masuk penjara? tanya ketua majelis. "Takut," jawab terdakwa.

Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut Jhon Freddy, SH, dan Azam Ahmad, SH, dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menghadapkan Dahlan dan Andi di persidangan. Bahwa  terdakwa Muhammad Dahlan alias lan Bin Ahmad dan Andi Bin Basri (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Senin (1/7/19) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu terdakwa tengah berada di rumahnya di Jalan Pramuka, Gang Barokah, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis ditelepon oleh temannya bernama  AWI (DPO) yang terdakwa kenal sebagai pengedar Narkotika. Saat itu, Awi mengatakan kepada terdakwa Lan bahwa “besok ada kerja, standby” dan terdakwa menjawab “ya bos”. Selanjutnya, Lan menelpon temannya (saksi) Andi bin Basri (Dilakukan penuntutan terpisah) yang tinggal di Jalan Sepakat RT. 005 RW. 005, Dusun 03, Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, dan mengatakan “Andi besok pagi ada kerja, standby ya, bisa kan?” tanya terdakwa. Dan dijawab oleh saksi Andi “oke”.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa Lan kembali dihubungi oleh AWI dan menyuruh terdakwa untuk menjemput Narkotika (dengan kata sandi buah) dan saat itu terdakwa meminta nomor handphone orang yang memegang atau yang akan menyerahkan "Buah" tersebut. Kemudian AWI mengatakan kepada terdakwa untuk meminta nomor handphone tersebut dari orang seberang (warga Malaysia). Berhubung Lan tidak punya kontak orang Malaysia tersebut, akhirnya Awi yang menelpon dan mendapat nomor orang yang akan menyerahkan "Buah" tersebut.

Selanjutnya pada Selasa pagi, sekira pukul 09.00 wib terdakwa menelpon nomor handphone yang diberikan oleh orang seberang tersebut dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa yang akan menjemput narkotika tersebut bukan terdakwa melainkan teman terdakwa (Andi). Lalu Lan menelpon saksi Andi dan menyuruhnya untuk menjemput Narkotika tersebut dan mengatakan “kalau buah (Narkotika) udah diambil nanti kabari” dan dijawab oleh saksi Andi “iya”. Selanjutnya, Lan mengirimkan nomor orang yang akan menyerahkan "Buah" tersebut kepada Andi.

Kemudian Andi menelpon nomor yang diberikan Lan, dan mengatakan dimana "Buah" tersebut dijemput. “Aku mau jemput barang itu bang, dimana posisinya bang?,“ kata Andi. Dan lawan bicara Andi itu mengatakan bahwa posisinya saat itu di Jalan Pesantren. “Di Jalan Pesantren (Bengkalis),“ jawabnya. "Oke lah, aku kesana," balas Andi sembari bergerak ke jalan Pesantren menemuhi laki-laki lawan bicaranya itu.

Sampai di Jalan Pesantren, saksi Andi bertemu dengan orang menyerahkan "Buah" alias Shabu yang dikatakan terdakwa Lan. Ketika bertemu, laki-laki itu mengatakan bahwa Narkotika (Buah) itu disimpannya dalam semak-semak. “Barangnya ada disitu bang," kata laki-laki itu sambil menunjuk kearah semak dipinggir jalan. Setelah itu laki – laki tersebut langsung pergi dan Andi kemudian langsung menuju ke semak dipinggir jalan tersebut dan melihat 1 buah tas ransel warna hitam dan langsung mengambilnya. Tas itu langsung dibawanya kerumahnya di Jalan Sepakat RT.005 RW.005, Dusun 3, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, dan menyimpan tas ransel yang berisi Narkotika tersebut didapur rumahnya.

Selanjutnya, sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Muhammad Dahlan alias Lan menelpon Andi dan menanyakan “buahnya udah diambil?” dan dijawab oleh saksi Andi “barangnya sudah sampai dirumah aku“. Kemudian terdakwa mengatakan “okelah aku kesana“, kemudian terdakwa langsung pergi kerumah Saksi Andi dan saat bertemu dengan saksi Andi terdakwa mengatakan “mana barangnya?“ dan dijawab oleh saksi Andi “itu ada didapur“. Saksi andi kemudian menyerahkan tas ransel berisi Shabu dan menghitungnya dimana terdapat 8 bungkus besar Narkotika jenis shabu dan 2 buah bungkusan balutan plastik yang isinya pil ekstasi, kemudian terdakwa langsung menelepon AWI dan mengatakan bahwa Narkotika tersebut berjumlah 8 buah shabu dan 2 bungkus pil ekstasi.

Setelah mendengar penejlasan terdakwa Lan, AWI mengatakan kepada terdakwa bahwa buahnya kurang 2 bungkus, karena jumlahnya 10 bungkus. Selanjutnya, AWI menyuruh terdakwa untuk menelpon orang yang menyerahkan buah tersebut untuk mengantarkan kekurangannya. Terdakwapun menelpon orang yang menyerahkan barang (Buah) tersebut. Terdakwa langsung menelpon orang yang mengantarkan narkotika tersebut dan mengatakan “si bos bilang kurang dua” dan dijawab oleh orang tersebut “iya bang, maaf bang tadi ketinggalan” kemudian terdakwa Lan memberikan handphone terdakwa kepada saksi Andi untuk komunikasi dengan orang tersebut.

Kemudian terdakwa memerintahkan Andi untuk menjempout kekurangannya. “Ndi, kau jemput lagi barang tadi ada yang ketinggalan,” kata terdakwa Lan. Saksi Andi pun berbicara dengan orang tersebut yang mengatakan “maaf bang, barang tadi ada yang ketinggalan“ kemudian Saksi Andi menjawab “abang dimana sekarang?“ dan dijawab orang tersebut “aku di Bantan “ kemudian saksi Andi mengatakan “yalah bang, aku kesana sekarang “.

Kemudian saksi Andi langsung pergi menjemput sisa narkotika tersebut ke daerah Bantan dengan membawa handphone terdakwa dan ketika tiba di Bantan Saksi Andi dihampiri oleh seorang laki – laki dan laki – laki tersebut mengatakan kepada saksi Andi “ini barang yang ketinggalan tadi," sambil menyerahkan kantong plastic warna hitam yang berisikan 2 bungkus besar Narkotika jenis shabu dan 2 bungkus plastic Narkotika jenis Ekstasi. Setelah menerima kekurangan tersebut, saksi Andi dan lelaki itupun berpisah (pergi). Andi kembali ke rumah dan menyerahkan 2 bungkus besar sahbu dan 2 bungkus ekstasi tersebut kepada terdakwa Lan.

Seluruh Narkotika itu dimasukan oleh terdakwa dan saksi Andi kedalam 1 buah kotak kardus warna cokelat dan setelah selesai selanjutnya kotak kardus tersebut dimasukan kedalam plastic asoi besar warna hitam, sedangkan tas ransel warna hitam tersebut tidak gunakan lagi. Setelah kemas, terdakwa kemudian menelepon AWI (DPO) dan mengatakan, “bos barang udah standby, tinggal nunggu berangkat aja lagi” dan dijawab oleh Sdr. AWI “oke, oke bro, hati – hati ya,”.

Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Andi “ini kayaknya tidak  bisa kita bawa Honda, harus cari mobil nih”. Kemudian Saksi Andi menjawab “iyalah, nanti aku carikan mobilnya“ dan dijawab oleh terdakwa “sekalian dengan sopirnya ya“ dan Saksi Andi menjawab “yalah“. Andi kemudian menelpon saksi Ikhwan Arjuna yang dikenalnya bisa membawa mobil. Kepada Ikhwan, dan meminta bantuannya untuk membawa mobil dengan mengatakan ingin menjemput Saudara ke Siak. Untuk itu, Andi menyurh Ikhwan ke rumahnya. Tidak berapa lama, terdakwa melihat saksi Ikhwan yang merupakan teman dari Saksi Andi datang. Kemudian terdakwa langsung pamit pulang ke tempat tinggal terdakwa di Bengkalis untuk persiapan berangkat ke Pekanbaru.

Selanjutnya Saksi Andi mengajak Ikhwan pergi mencari mobil rental ketempat rental mobil milik saksi Nurlaily. Andi kemudian merental 1 Toyota Avanza warna silver BM 1592 JN.

Setelah itu, Saksi Andi menyuruh Sdr. Adi untuk membawa mobil tersebut ke gudang kayu tempat Saksi Andi dan Saksi Ikhwan bekerja, setiba di gudang kayu tersebut selanjutnya Sdr. ADI pergi dan saksi Andi pulang kerumah yang berjarak lebih kurang 500 meter dengan menggunakan sepeda motor. Sedangkan mobil rental tersebut diparkirkan di gudang kayu.

Sampai di rumah, saksi andi mendengar Saksi Ikhwan sedang mandi dikamar mandi, melihat hal tersebut selanjutnya Saksi Andi mengambil kardus berisi narkotika yang sudah dibungkus sebelumnya dan memasukannya ke dalam mobil. Kardus itu diletakan saksi Andi di bawah bangku tengah belakang sopir. dan setelah itu Saksi Andi kembali kerumah untuk menjemput saksi Ikhwan dan setiba dirumah, Saksi Andi langsung membawa Saksi Ikhwan langsung menuju ke gudang kayu tempat mobil rental yang akan digunakan dan menunggu aba-aba dari terdakwa Muhammad Dahlan alias Lan.

Selasa malam, sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa menelepon saksi Andi dan bertanya apakah mobilnya sudah dapat, dan dijawan saksi Andi sudah. Terdakwa mengatakan lagi “ya udah kita berangkat lagi, bawa motor kerumahku”. Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, saksi Andi datang ke tempat tinggal terdakwa naik sepeda motor Merk Yamaha R15 Tampa No.Pol. milik terdakwa. Sedangkan saksi Ikhwan yang mengendarai mobil rental Toyota Avanza BM 1592 JN mengikuti dari belakang.

Sampai dirumah terdakwa Lan, saksi Andi menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa dan saksi Andi pergi meninggalkan Terdakwa dan menemui saksi Ikhwan Arjuna. Kemudian mereka berangka ke pelabuhan Roro. Sampai di pelabuahn, mobil yang dikemudikan Ikhwan terpaksa antri. Sedangkan terdakwa sudah duluan masuk ke dalam Roro (Kapal Ferry/kapal penyeberangan) Bengkalis–Sungai Pakning. Saat dalam Ferry, terdakwa menelpon saksi Andi, bertanya apakah dapat giliran menyeberang atau tidak dan dijawab oleh saksi Andi “tidak menunggu antrian berikutnya”.

Bahwa setelah kapal tersebut menyebrang dan sampai di pelabuhan Roro Sungai Pakning terdakwa melihat ada razia atau pemeriksaan mobil sehingga Terdakwa langsung menelepon Saksi Andi dan mengatakan “ada razia geng, tak usah nyeberang kau, putar balik aja lagi” dan dijawab oleh saksi Andi “iyalah”. Selanjutnya Terdakwa menelepon Sdr. AWI dan mengatakan “tak bisa nyeberang malam ini bos ada razia” dan dijawab oleh Sdr. AWI “ya udah cari aman aja”.

Selanjutnya Terdakwa pergi ke Sungai Pakning untuk mencari tempat makan di Rumah Makan Ayam Penyet Jalan Jenderal Sudirman Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis. Sekira pukul 21.30 WIB, setelah selesai makan Terdakwa langsung ditangkap oleh  saksi Deni Yanzulni O.P, dan saksi Wegi Arisanda bersama Tim Dit Resnarkoba Polda Riau yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Terdakwa. Polisi langsung menanyakan kepada Terdakwa dimana Terdakwa menyimpan shabu-shabu milik Terdakwa dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwa shabu-shabu tersebut ada pada teman Terdakwa yaitu pada saksi Andi dan kemudian saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau menyuruh Terdakwa untuk menelepon saksi Andi, menanyakan dimana keberadaan saksi Andi dan dimana ianya menyimpan buahnya (Narkotika) tersebut. Andi menjawab bahwa Narkoba tersebut disimpan di rumahnya dan saksi Andi juga mengatakan sedang berada dirumahnya.

Selanjutnya Terdakwa langsung dibawa Tim Ditresnarkoba Polda Riau menyeberang ke Bengkalis dan menunjukkan rumah Andi. Rabu (3/7/19) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wib. sebelum sampai kerumah Andi, Terdakwa melihat saksi Andi sedang berada di gudang penjualan kayu tempatnya bekerja dan saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Andi yang saat itu sedang bersama temannya yaitu saksi Ikhwan Arjuna (Sopir). Ketiganya kemudian dibawah ke rumah Andi menunjukan dimana Narkotika tersebut disimpam. Ternyata Andi menyimpannya dapur rumah.

Di rumah Andi, polisi menemukan, 1 buah kotak kardus yang didalamnya berisikan 10 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing – masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih seluruhnya 9.793,51 gram. 1 bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob diketahui berat bersihnya 918,63 gram atau lebih kurang 2.870 butir. 2 bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion diketahui berat bersih seluruhnya 2.830,89 gram atau lebih kurang 8.846 butir. 1 bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang diketahui berat bersihnya 1.031,24 gram atau lebih kurang 2.865 butir. Selain itu, ikut

dijadikan barang bukti berupa:
3 bungkus kantong asoi warna hitam.
1 lembar potongan kardus warna cokelat.
1 bungkus plastik warna krem.
4 buah rapping (balutan plastik bening)
3 bungkus plastik warna putih bertuliskan pos laju.
3 bungkus plastik warna silver.
1 buah tas ransel warna hitam.

Setelah menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut selanjutnya saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau menanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik Narkotika jenis shabu dan Pil Ekstasi tersebut dan saat itu Terdakwa mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah milik Sdr. AWI yang sebelumnya diambil oleh saksi ANDI Bin BASRI dari orang yang tidak dikenal atas perintah dari Terdakwa dan akan dibawa menuju Pekanbaru, kemudian Terdakwa, saksi ANDI Bin BASRI dan saksi IKHWAN ARJUNA beserta barang bukti langsung dibawa menuju kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk pengusutan lebih lanjut.

Dalam dakwaan pertama, terdakwa MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa Muhammad Dahlan alias Lan Bin Ahmad diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rudi)

Terkini