Metroterkini.com - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau Ronny Rosfyandi, saat ini tengah mengamankan rokok putih Luffman (kotak merah dan kotak abu-abu kehitaman) serta rokok H Mind diamankan.
Hal ini dikatkannya, di Pekanbaru, Riau Rabu (20/11/19), Rokok ini digrebek dari sebuah gudang di Desa Tanjung Jaya Kecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir Riau dan Dusun Masat RT/RW 001/002 di kawasan jalan lintas timur Sumatera.
Rokok ini biasa diproduksi di Vietnam dipasok ke Singapura masuk ke Batam Kepri lalu diangkut pakai speedboat via laut kecepatan tinggi sampai ke kawasan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir Riau.
Tersangka pemasok rokok ilegal ini inisial D bisa untung antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu per kardus. Dipasok ke seorang tersangka pedagang rokok inisial W. Rokok merek Luffman juga banyak dijual bebas
"Pelanggaran Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11/1995 tentang cukai pasal 54 dan 56 ancaman pidana 1 sampai 10 tahun penjara dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," katanya, Rabu (20/11/19).
Dikatkannya, Riau selama ini dikenal sebagai kawasan yang rawan peredaran berbagai barang seludupan seperti rokok, minuman keras, minuman ringan/soft drink, ponsel, laptop, ban mobil, mesin, perkakas teknik, dan lain-lain.
Untuk membersihkan image negatif ini dan untuk meningkatkan kepercayaan investor menanamkan investasi di Riau dan untuk meningkatkan penerimaan negara maka Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Riau melakukan aksi penangkapan rokok ilegal senilai Rp. 3.985.262.200 dimana potensi kerugian negara sebesar Rp. 2.541.613.860.
Pers rilis ini dihadiri, Fino Vianto (Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Humas), Akhiyat Mujayin (Kabid Penindakan dan Penyidikan), Ronny Rosfyandi (Kakanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau), Raden Tarto Sudarsono (Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan) memberikan keterangan pers penangkapan rokok ilegal senilai Rp3,9 miliar lebih. [arya]