Metroterkini.com - Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Sindi Claudia alias Sindi Binti Jaafar (24) dan dua mantan anggota Polres Bengkalis Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi (penuntutan terpisah) dan Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu (penuntutan terpisah) kembali digelar dengan agenda keterangan saksi penangkap, Selasa (14/4/2026) terpaksa ditunda.
Jaksa Penuntut Umum Radiah Hasni D dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menghadirkan dua saksi yakni Yan Suprimero dan Ikhwan Azizi HB.
Terdakwa Sindi didampingi pengacara John Hendri, sedangkan terdakwa Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi dan Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu didampingi pengacara Windrayanto.
Dipersidangan terungkap, beberapa hari sebelum tertangkap Idan ditelpon Yola untuk datang ke Hotel Surya. Idan kemudian datang membawa satu paket sabu menuju kamar dimana Yola menunggu. Selain Yola didalam kamar tersebut sudah ada terdakwa Sindi. Ketiganya kemudian memakai (nyabu). Sisanya kemudian diserahkan Idan kepada Yola.
Kemudian pada Sabtu 17 Januari 2026, terdakwa Sindi, Yola menyewa kamar 218 Hotel Pantai Marina, Jalan Yos Sudarso, Bengkalis. Di kamar tersebut Sindi dan temannya Yola diduga memakai lagi. Namun, apes. Keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bengkalis yang mendapat informasi bahwa di Hotel tersebut kerap terjadi dugaan penyalahgunaan narkotika. Selain sabu, saksi juga menemukan bonk (alat isap sabu).
"Saat diintrogasi Yola mengaku sabu tersebut milik Idan," kata saksi Ikhwan.
Tak berselang lama, saksi yang tergabung dalam Tim Opsnal menangkap Idan di kamarnya di Barak Dalmas, Polres Bengkalis, Jalan Karimun. Saat diinterogasi, Idan mengaku sabu tersebut diperoleh dari terdakwa Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu secara cuma-cuma.
Berdasarkan pengakuan Idan, Tim Opsnal kemudian menangkap Panda Sabtu pagi, sekira pukul 10.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Kelapapati Laut, RT.002 RW.003, Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis.
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa tidak membantah. Hanya terdakwa Idan mengklarifikasi, bahwa selesai nyabu di hotel Surya bersama Yola dan Sindi, dia langsung pulang ke Barak Dalmas.
Usai mendengar keterangan saksi, ketua majelis hakim Manata Binsar Tua Samosir didampingi dua hakim anggota menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa depan. (Rudi)

