Polres Bengkalis Tangkap Sindikat Shabu, BB 10 Kg

Selasa, 12 November 2019 | 11:16:30 WIB

Metroterkini.com - Polres Bengkalis berhasil meringkus 5 orang sindikat perdagangan Shabu antar pulau, Senin (11/11/19). Mereka adalah BH alias Idim Bin (alm) Samin (32) warga Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. M alias Itok Bin Ropai (23), MS alias Lan Bin Ropai (32), RS alias Rasyid Bin Ropai (20), dan AA alias Em Bin (alm) Syawani (44) keempatnya warga Desa Tanjung Padang, Kecamatan Tasik Putri Puyu (Pulau Padang), Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK, M.H, mengatakan, tertangkapnya kelima tersangka dengan barang bukti 10 bungkus besar Shabu (10 kg) dengan bungkus teh China berlogo Doraemon itu, tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada petugas Satuan Reskrim Narkoba Polres Bengkalis.

Informasi itu masuk pada, Sabtu (9/11/19) pagi, sekitar pukul 6.00 WIB, akan terjadi transaksi Narkoba di Pelabuhan Penumpang Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, tepatnya di kapal motor (pompong) milik Nai yang tengah berlabuh di pelabuhan penumpang Desa Temeran.

Bersama Tim Bea Cukai, Sat Narkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan disekitar pelabuhan penumpang Desa Temeran.

Berselang beberapa menit sampai di lokasi, tim gabungan ini mengamankan tersangka Idim dan dua lainnya. Dari pengecekan SMS di handphone milik Idim ditemukan percakapan (SMS) tentang adanya transaksi narkotika jenis Shabu yang dilakukan tersangka Idim.

Setelah diintrogasi, Idim menyebutkan bahwa pada Jum'at (8/11/19 malam, sekitar pukul 20. WIB, ia dijemput Shabu dari tersangak Umar (DPO) di perairan Selatbaru, Kecamatan Bantan.

Idim mengaku bahwa Shabu tersebut disimpan  di rumah temannya bernama MS alias Lan di Desa Tanjung Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dengan menggunakan speed boat milik Bea Cukai,  tim gabungan ini bergerak ke rumah Lan di Desa Tanjung Padang. Selain menangkap Lan, di rumah Lan juga ditemukan barang bukti sebanyak 8 bungkus atau 8 kg.

Usai mengamankan para tersangka dan barang bukti, tim gabungan kembali ke pelabuhan penumpang Desa Temeran guna menggeledah kapal yang digunakan Idim. Di dalam kapal pompong tersebut ditemukan 2 bungkus besar Shabu masing-masing seberat 1 kg. Dengan demikian, dari dua tempat kejadian perkara (TKP) tim Sat Narkoba dan Bea Cukai mengamankan 10 bungkus besar Shabu dengan total berat 10 kg.

Kapolres memaparkan, dalam sindikat ini kelima tersangka punya peran masing-masing; tersangka berinisial BH alias Idim dan M alias Itok sebagai kurir penjemput Shabu dari tersangka Umar (DPO) di perairan Selatbaru, Kecamatan Bantan dan kemudian mengantar Shabu tersebut kepada Lan di Pulau Padang. Dalam operasi penjemputan ini, Idim dan Itok menggunakan kapal motor (pompong) dengan tekong RS alias Rasyid dan AK serta AA alias Em sebagai anak buah kapal (ABK).

Pengakuan tersangka Idim, dia sudah dua kali mengantar Shabu dalam jumlah besar kepada tersangka Lan di Pulau Padang dengan upah Rp15 juta sekali mengantar. Uang tersebut kemudian dibagi dengan rekan-rekannya yang ikut terlibat dalam pengantaran.

Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) ko Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati" tegas Sigit Adiwuryanto. [rudi]

Terkini