Polisi Tangkap Pembunuhan Yuli di Bangun Purba

Rabu, 30 Oktober 2019 | 17:11:32 WIB
Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, S.IK Saat Konferensi Pers Dengan Awak Media

Metroterkini.com - Tim gabungan jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap pelaku pembunuhan Juliana alias Yuli (35 tahun), mayat perempuan yang  ditemukan tewas mengenaskan dalam kandang ayam warga di Desa Bangun Purba Barat, Kecamatan Bangun Purba pada, Kamis pagi (24/10/19) lalu.

‎Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan mengenakan baju warna merah maroon dan celana hitam,  dalam kondisi telungkup di dalam kandang ayam.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Rohul bersama Polsek Rambah terungkap, Yuli merupakan korban pembunuhan, ada beberapa luka seperti bekas benda tumpul di tubuh korban.

Dari TKP, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga pecahan batako, sandal korban, sisa makanan, pecahan botol, tas serta pakaian korban, dan lainnya.

Sedangkan barang korban, seperti sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol, handphone lengkap dengan charger‎, uang Rp 90 ribu dalam tas korban dibawa kabur oleh pelaku‎.

Hal itu diungkapkan Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting S.IK, saat Konferensi Pers di Mapolres, Rabu siang (30/10/19), didampingi Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah, Kasat Reskrim Polres Rohul‎ AKP Aslely Farida Turnip‎, Kapolsek Rambah IPTU Simatupang, Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadli, dan sejumlah Perwira.

Kapolres Rohul mengatakan tersangka inisial Sr alias Lidin alias Rudi (25 tahun) petani asal‎ Desa Gunung Manaon Kecamatan Batang Lubuh Sutam, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara‎, ditangkap berkat keras tim gabungan dari Jatanras Polda Riau, Opsnal Polres Rohul, Polsek Rambah, dan Bhabinkamtibmas.

Pelaku Sr alias Lidin alias Rudi ditangkap tim gabungan dari sebuah rumah di Dusun Sungai Mondang, Desa Mondang Kumango, Kecamatan Tambusai pada Rabu (30/10/19) sekira pukul 10.00 WIB, setelah sebelumnya polisi menyisir sejumlah lokasi yang diindikasi sebagai tempat pelarian pelaku, termasuk di daerah Palas, Sumut.

Dalam proses penangkapan pelaku Sr sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, sehingga dengan terpaksa polisi melumpuhkan kaki kanan pelaku dengan timah panas.

"Dengan terpaksa dan terukur harus kita lakukan tindakan tegas berupa tembakan yang mengarah ke kaki bersangkutan untuk tujuan melumpuhkan," ungkap AKBP Dasmin saat Konferensi Pers di Mapolres Rohul, Rabu.

Motif pembunuhan dilakukan pelaku sendiri, ungkap Kapolres Rohul merupakan motif asmara. Pelaku tega menghabisi Yuli karena korban tidak bersedia diajak menikah, meski korban dan pelaku‎ masing-masing sudah berkeluarga.

"Motif dari pelaku ini adalah sebenarnya motif asmara‎, jadi pelaku ini menuntut korban untuk segera dinikahi, karena tidak kesepakatan sehingga korban dipukul atau dianiaya si pelaku," jelasnya.

Pasca menghabisi nyawa korban Yuli menggunakan batako dan pecahan kaca, pelaku Sr membawa kabur Honda Beat warna hitam tanpa Nopol milik korban‎, jam tangan, handphone beserta charger, uang Rp90 ribu dalam tas yang sudah habis dipakai pelaku selama pelarian.

Akibat perbuatannya menghabisi nyawa biduan orgen tunggal asal Desa Mahato tersebut, tersangka Sr terancam dikenakan Pasal 338 KUHP jo 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(man)

Terkini