Metroterkini.com - Proyek Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) di tiga kecamatan di Kabupaten Bengkalis disinyalir bermasalah. Sampai habis masa kontrak, bahkan sudah diperpanjang selama 50 hari, namun pekerjaan tak kunjung rampung.
Terkait adanya dugaan kerugian negara atas penggunaan dana APBD Bengkalis 2018 di Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bengkalis, kasusnya saat ini telah masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bengkalis, Agung Irawan, S.H, M.H, kepada wartawan Kamis (24/10/19) di Bengkalis, membenarkan adanya aduan yang masuk ke kejaksaan. Namun Agung belum menerima disposisinya.
"Masih menunggu disposisinya. Setelah itu akan dipelajari terlebih dahulu data dari laporannya," ungkap Agung.
Menurutnya, jika laporan yang disampaikan ini datanya lengkap, maka pihak Pidsus Kejari Bengkalis akan melakukan penyelidikan. Namun jika belum pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
"Kalau lengkap datanya akan diarahkan kepenyelidikan, kalau belum nanti akan kklarifikasi terlebih dahulu," katanya lagi.
Untuk diketahui proyek tersebut dikerjakan oleh PT Madina Teknik Indo (MTI) dengan total anggaran Rp1,4 miliar.
Pekerjaannya berada di tiga kecamatan. Di Kecamatan Mandau anggarannya Rp 499,3 juta, di Kecamatan Pinggir Rp 489 juta, dan di Bathin Solapan Rp491,8 juta. Lantaran habis kontrak proyek tak selesai, masa pelaksanaannya diperpanjang 50 hari.
Meskipun sudah diperpanjang waktunya, proyek tidak juga selesai. Namun, kontrak terus berjalan tanpa adanya pemutusan. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, sampai 4 Mei 2019, pemutusan kontrak tak dilakukan. [met]