Polres Bengkalis Tangkap Kurir Shabu Seberat 27 Kg

Selasa, 15 Oktober 2019 | 17:18:19 WIB

Metroterkini.com - Untuk kesekian kalinya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis menangkap kurir Shabu dengan barang bukti kiloan. Kali ini, kurir darat sindikat pengedar Shabu tersebut berinisial A (32) warga Kota Pekanbaru.

A ditangkap, Sabtu (12/10) malam di pelabuhan Roro Bengkalis dengan barang bukti Shabu 27,1 kg dan pil akstasi 19.463 butir. 27,1 kg Shabu dan akstasi tersebut dikemas dalam 8 bungkus besar yang disimpan dalam tas besar dalam mobil Terios yang dikemudikan tersangka.

Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adi Wuryanto kepada wartawan dalam Press Release di depan Mapolres Bengkalis, Selasa (15/10) pagi. 

"Rencana tersangka akan membawa barang bukti tersebut ke pekanbaru," ungkap Kapolres Bengkalis. 

Menurut Kapolres, tersangka A berperan sebagai kurir (pengantar ) narkoba dari pulau Bengkalis dengan tujuan Pekanbaru. 

Saat diamankan petugas, tersangka seorang diri di dalam mobil Terios, itu akan menyeberang di Pelabuhan Air Putih Bengkalis menuju Pelabuhan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu. 

Sigit mengatakan, terungkapnya peredaran Narkoba skala besar ini, berawal dari informasi masyarakat kepada tim opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis akan ada transaksi narkoba di wilayah Bengkalis. Dari informasi ini tim dari Kaur BIN Ops Polres Bengkalis melakukan penyelidikan kebenaran informasi ini. 

Hasil penyelidikan informasi dari masyarakat ini benar, petugas yang mendapatkan ciri ciri pelaku langsung melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka. Hasil pencarian tesangka berhasil diringkus dipelabuhan Roro Bengkalis sekitar pukul 21.00 WIB di pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis. 

Setelah ditangkap, mobil tersangkapun digeledah, dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti narkoba yang disimpan dalam tiga tas plastik besar. 

"Ketika diintrogasi dilapangan  tersangka mengaku hanya sebagi pengantar saja yang diperintahkan melalui telpon seluler," ujar Kapolres.

"Tersangka A ini mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial J yang berada di Pulau Bengkalis. Penelpon berinisial J meminta A yang merupakan supir travel  Bengkalis - Pekanbaru untuk datang ke Bengkalis menjemput barang yang rencananya akan dikirim ke Pekanbaru," tambah Sigit. 

Setelah sepakati ubah penjemputan tersangka berangkat dari Pekanbaru ke Bengkalis. Sampai di Bengkalis tersangka A kembali menelpon J untuk meminta alamat penjemputan barang tersebut. Dari komunikasi tersebut J meminta A untuk menjemput barang tersebut di Jalan Antara, Kota Bengkalis, tepatnya di depan kantor DPRD Bengkalis. 

"Transaksi dilakukan di depan kantor DPRD Bengkalis,  setelah menerima barang sebanyak 3  tas besar ini tersangka A membawa barang tersebut menuju pelabuhan Roro untuk kembali ke Pekanbaru. Saat sampai dipelabuhan petugas yang mengetahui ciri ciru tersangka langsung melakukan pengrebekan," kata Sigit yang baru 2 minggu menjabat Kapolres Bengkalis.

Ditegaskan Sigit, berdasarkan barang bukti tersangka A dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pada kesempatan itu, Kapolres menegaskan pihaknya tengah menyelidiki seseorang yang akan menerima Shabu dan pil akstasi yang akan diantar tersangka dan inisial J yang menyuruh tersangka A.

"Jaringan mereka terputus,  kita hanya berhasil mengamankan kurir pengantarnya.  Sementara penerima di Pekanbaru dan yang memberikan sabu berinisial J masih dalam penyelidikan," ujarnya. [rudi]

Terkini