Metroterkini.com - Terkait pencurian dengan kekerasan yang dilakukan 6 orang tersangka terhadap supir tangki, Polres Asahan, Senin (7/10/2019) menggelar konfrensi pers.
Polres Asahan menyampaikan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 8 Agustus 2019 di jalan lintas Sumatera, Desa Aek Loba, Aek Kuasan, Asahan.
Pelaku yang berjumlah 6 orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, seperti Amran Tanjung alias Amran yang berperan sebagai supir mobil Avanza warna putih.
Amdani Tanjung alias Dani yang berperan sebagai penumpang truk tangki, Dani merupakan anak kandung Amran
Kemudian, Andy Syahputra alias Andi berperan sebagai penumpang tangki yang juga sebagai pembawa truk tangki tersebut ke Kecamatan Petatal, Batubara. Andi merupakan anak kandung Wak Min.
Wasmin alias Wak Min dan Wak Lan yang berperan mencarikan tempat penjual minyak CPO.
Namun, dari seluruh pelaku yang telah berhasil diamankan oleh personil gabungan, Aris dan Wak Lan yang berperan sebagai pencari tempat penjualan minyak CPO masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam press release tersebut, Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu didampingi Wakapolres Asahan, Kompol M. Taufik dan Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan 4 orang pelaku mengendarai mobil Toyot Avanza warna putih untuk melakukan niat jahatnya.
Melihat truk tangki yang membawa minyak CPO sebanyak 21.180 Kg milik PT Sinar Pendawa Negeri Lama melintas, 2 dari 4 orang pelaku berpura-pura sebagai penumpang.
Berhasil menumpangi truk tangki yang menjadi terget para pelaku, kedua orang pelaku lainnya yang mengendarai mobil Avanza tersebut berusaha menghentikan truk tangki yang dikemudi Burhanuddin Sinaga di jalan lintas Sumatera, Desa Aek Loba, Aek Kuasan, Asahan.
Setelah berhasil menghentikan laju truk tangki tersebut, 2 orang yang menumpang menarik Burhanuddin kebelakang bangku untuk diikat dengan lakban berwarna coklat dan langsung membawa korban ke Kecamatan Perdagangan, Simalungun untuk dibuang.
Mendapat laporan korban dengan nomor LP/77/VIII/2019/SU/ResAsh/Sek P.Raja, tim Jatanras Polres Asahan bersama dengan Subdit III Jatanras Dit Krimum Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan terhadap kejadian dan pada tanggal 1 Oktober 2019 di Kecamatan Air Batu, Asahan berhasil mengamankan Amran dan Dani.
Kemudian, pada tanggal 2 Oktober 2019 di Petatal, Batubara, tim gabungan berhasil mengamankan Wak Min.
Selanjutnya, tim gabungan terus melakukan pengembangan dan pada tanggal 5 Oktober 2019, tim gabungan melakukan kerjasama dengan Polda Riau untuk membekuk Andi di Dumai.
Faisal mengatakan untuk kasus pencurian dengan kekerasana ini, para pelaku dikenakan dengan pasal 365 KUHPidana.
"Para pelaku dikenakan dengan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara", ungkapnya. [Tums]