BPKAD dan BPBD Meranti Tertutup Soal Dana Reboisasi

Sabtu, 05 Oktober 2019 | 21:49:08 WIB

Metroterkini.com - Penggunaan dana alokasi khus (DAK) yang mencapai miliyaran rupiah ini terkesan dibagi-bagi ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Meranti. Sebab sampai saat ini masih jadi tanda tanya, kemana aliran dana tersebut, sebab banyak hutan yang terbakar dengan skala cukup besar.

Saat dikonfirmasi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, terkait kemana arah aliran Dana Reboisasi yang bersumber dari DAK tersebut mengalir, Bambang Suprianto, SE.MM selaku Kepala BPKAD Meranti menjelaskan dana tersebut sudah digunakan oleh Intansi yang bersangkutan.

Ironisnya, Bambang terkesan tertutup terkait berapa jumlah Dana Reboisasi yang dibagi-bagikan ke tiap OPD. Ia langsung mengarahkan kepada media untuk mencari Informasi sendiri terkait DR yang bersumber dari DAK.

Bambang juga menyebutkan, dari 3 OPD yang menggunakan DR tersebut, yaitu Roni Samudra, mantan pegawai BPBD gencar disebutkannya. Ia juga mengatakan lebih dari 50% dari dana tersebut digunakan BPBD Meranti dan secara teknis menggunakan dana itu.

"Dana DR nya ada, tidak ada masalah, karena sudah bisa kita gunakan sesuai dengan fungsinya. dananya dibagikan ke 3 OPD, untuk lebih jelasnya mengenai penggunaan DR tersebut tanyakan saja sama Roni Samudra," tegasnya.

Saat dikonfirmasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Meranti, melalui Kasi Pencegahan Elvis Tambunan yang didampingi Kasubag Program Rafrizal.

Saat media menanyakan berapa jumlah anggaran dan kegiatan apa saja yang sudah dilaksanakan yang menggunakan Dana Reboisaasi, jawabanya seakan senada dengan yang disampaikan BPKAD.

Elvis menjelaskan penggunakan dana tersebut terpecah, ada beberapa bidang yang juga menggunakan dana tersebut.

"Iya DR tersebut memang ada di BPBD, dan saya juga mengerjakan sebagian dari dana itu. Kalau untuk lebih jelasnya, nantilah saya kasi tau dulu sama bos ya," pungkasnya.

Dugaan penyimpangan ini penggunaan Dana Alokasi Khusus untuk reboisasi terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Provinsi Riau tahun 2016 dan 31 Desember 2017 dari Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 3C/LHP/XVIII.PEK/05/2016 tanggal 28 Mei 2016, BPK mengungkapkan permasalahan Saldo Kas Daerah tidak menggambarkan  sisa dana alokasi khusus sebesar Rp 50 Miliar dan dana reboisasi sebesar Rp31 Miliar.

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Meranti agar mengembalikan DAK dan DR sehingga program dan kegiatan DAK dan DR dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya.

Tidak sampai disitu, pada 31 Desember 2017 pemeriksaan BPK kembali menunjukkan bahwa saldo kas di Kasda menunjukkan sisa minimal sebesar Rp63 Miliar berupa saldo kas yang dibatasi penggunaannya, terdiri dari saldo Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik, serta saldo Dana Reboisasi (DR) tahun 2017.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa atas saldo DAK fisik dan non fisik serta saldo DR tersebut telah habis digunakan sebagai dana talangan untuk membiayai kegiatan lainnya selama tiga tahun terakhir.

Hingga terbitnya berita ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bahkan OPD dalam penggunakan Dana Reboisasi tersebut masih terkesan tertutup. [ant-edi]

Terkini