Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Ditangkap Polres Rohil

Kamis, 03 Oktober 2019 | 20:54:13 WIB

Metroterkini.com - Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan berhasil diamankan oleh anggota Polres Rohil Riau. Dalam kasus ini penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Haris Fadilah dan Febi Mulyadi yang sudah di tahan di Mapolres Rohil. Sedangkan Handika Yuda Pratama belum berhasil diamankan.

Sumber Humas Polres Rokan Hilir, Kamis (3/10/2019) menyampaikan, pada Jumat tanggal 20 September 2019 sekira jam 06.00 Wib saksi Kadri sedang bekerja menderes karet di lahan Ucok. Saat itu saksi melihat seseorang yang tergeletak di lahan tersebut.

Penemuan tersebut ke rekannya dan kembali ke TKP Jl. Putri Hijau Km 3 Kep. Sintong Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir, sekira jam 11.00 Wib dan selanjutnya bersama warga melihat bahwa seseorang yang tergeletak (korban) yang bernama Triani Pratiwi (14 tahun) dalam kondisi telah meninggal dunia.

Menurut keluarganya, korban telah hilang dari rumahnya sejak Kamis tanggal 19 September 2019 sekira jam 05.00 Wib.

Paman korban Syahrial Bahri dan Poniyati, ibu kandung korban melaporkan kejadian itu, bahwa sosok mayat tersebut ke Polres Rokan Hilir.

Atas laporan tersebut Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan dan pada Minggu tanggal 29 September 2019 sekira jam 19.15 Wib, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan yang bernama Haris Fadilah Rangkuti.

Dari hasil pemeriksaan Haris Fadilah mengakui bahwa perbuatan pembunuhan tersebut dilakukanya bersama dengan seorang rekannya yang bernama Handika Yuda Pratama.

Atas keterangan Haris Fadilah, pada Selasa tanggal 01 Oktober 2019 sekira jam 11.00 Wib, Unit I Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap tersangka Handika Yuda Pratama. Dari keterangan tersangka Handika Yuda Pratama, bahwa ia bersama Haris Fadilah Rangkuti merencanakan pembunuhan terhadap Triani Pratiwi, Rabu tanggal 18 september 2019 sekira jam 13.00 Wib.

"Kami melakukan pembicaraan perencanaan pembunuhan sambil bekerja sebagai mekanik dp bengkel Heri di Sintong Tanah Putih," aku tersangka seperti disampai Humas Polres Rohil.

Saat kejadian tersangka Handika Yuda Pratama memegangi kedua tangan dan menutup mulut korban, sedangkan Haris Fadilah Rangkuti melakukan pemerkosaan secara paksa terhadap korban. Hal itu dilakukan tersangka karena korban menolak untuk disetubuhi.

Sebaliknya, setelah Haris Fadilah Rangkuti selesai memperkosa korban, selanjutnya tersangka Handika Yuda Pratama bergantian memperkosa korban secara paksa, dan Haris Fadilah Rangkuti memegangi kedua tangan korban. 

Selanjutnya saat tersangka Haris Fadilah Rangkuti mencekik leher korban maka tersangka Haris Fadilah Rangkuti memegangi kedua tangan korban. 

Perbuatan pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 dan Pasal 365 ayat (4)  KUH.Pidana dan Pasal 80 Ayat (3) dan pasal 81 dan pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perbuahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [mus]

 

Terkini