575 Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Resmi Dilantik

Selasa, 01 Oktober 2019 | 13:48:25 WIB

Metroterkini.com - Sebanyak 575 Anggota DPR RI hasil Pemilu 2019 sah dilantik pada hari ini di Gedung 'Kura-kura', Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta Selasa (1/10). Mereka akan bekerja untuk periode 2019-2024.

Sejak pagi, satu persatu anggota legislatif berduyun-duyun memasuki gedung yang sudah berdiri sejak 1965 itu. Sebanyak 575 Anggota DPR RI hasil Pemilu 2019 itu lantas menempati posisi duduknya masing-masing guna mengikuti prosesi pelantikan.

Lihat juga: Peta Politik Senayan dan Calon Kuat Ketua DPR, MPR, DPD
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 98/P/2019 tentang peresmian anggota DPR periode 2019-2024 oleh Sekjen DPR Indra Iskandar.

Setelah itu, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali pun mengambil tempat di sisi podium. Sejumlah perwakilan anggota DPR maju ke depan podium sidang. Masing-masing tokoh agama lantas mengambil tempat berdiri di samping para perwakilan anggota DPR terpilih itu dengan membawa kitab suci.

Para anggota DPR pun disumpah. Para legislator baru itu mengucapkan janji dan sumpah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

"Apakah saudara bersedia bersumpah menurut agama dan kepercayaan saudara masing-masing," ujar Hatta kepada wakil rakyat baru itu.

Mendengar pertanyaan itu, seluruh wakil rakyat baru itu menyatakan kesediaannya.

"Bersedia," jawab mereka serempak.

Hatta lalu mengingatkan kembali sumpah atau janji itu harus ditepati untuk kebaikan bangsa dan negara Indonesia secara keseluruhan. Setelah itu, Hatta pun menuntun pembacaan sumpah secara perlahan-lahan agar bisa diikuti para wakil rakyat.

"Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Resmi Dilantik (HOLD)Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Setelah itu, prosesi kemudian dilanjutkan oleh penandatangan Berita Acara Sumpah/Janji Anggota DPR secara simbolis yang disaksikan Ketua MA. Pascapengucapan sumpah dan penandatanganan berita acara itu, proses pelantikan DPR masa jabatan 2019-2024 pun telah paripurna.

Ada 575 anggota DPR Ri terpilih periode 2019-2024. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mencatat setidaknya 56 persen dari 575 anggota dewan terpilih periode 2019-2024 merupakan petahana. Artinya, anggota dewan periode 2014-2019 masih mendominasi kursi dewan yang terhormat di DPR periode 2019-2024 ketimbang anggota yang baru.

Para anggota DPR masa bakti 2019-2024 ini pun akan bekerja, salah satunya menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) warisan anggota dewan masa bakti sebelumnya seperti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), dan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba). Pewarisan pembahasan RUU itu dimungkinkan setelah anggota DPR periode 2014-2019 mengesahkan revisi UU Peraturan Pembentuk Perundang-undangan (PPP) pada 24 September lalu.

Komposisi fraksi di DPR periode 2019-2024, PDIP mendapatkan porsi terbesar dengan 128 kursi. Ia disusul Golkar dengan 85 kursi, Gerindra dengan 78 kursi, NasDem dengan 59 kursi. Setelah itu ada PKB dengan 58 kursi, Demokrat 54 kursi, PKS dengan 50 kursi, PAN dengan 44 kursi, lalu terakhir PPP dengan 19 kursi.

Terlihat, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan jajaran kabinetnya menghadiri prosesi tersebut. Tak hanya itu, sejumlah tokoh dan mantan pejabat tinggi negara menghadiri proses pelantikan DPR tersebut. [***]

Terkini