Metroterkini.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti diduga belum menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Riau. Sejak 2016 lalu, BPK Riau meminta penggunaan dana DAK dan Reboisasi yang digunakan untuk kegiatan lain agar segera dikembalikan.
Namun, hingga saat ini (2019, red) Pemkab Meranti tak kunjung mengindahkan permintaan tersebut.
Informasi yang berhasil dirangkum awak media, bersumber dari pemeriksaan BPK Provinsi Riau tahun 2016 dan 31 Desember 2017 dari Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 3C/LHP/XVIII.PEK/05/2016 tanggal 28 Mei 2016, BPK mengungkapkan permasalahan Saldo Kas Daerah tidak menggambarkan sisa dana alokasi khusus sebesar Rp50 Miliar dan dana reboisasi sebesar Rp31 Miliar.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Meranti agar mengembalikan DAK dan DR sehingga program dan kegiatan DAK dan DR dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya.
Tidak sampai disitu, pada 31 Desember 2017 pemeriksaan BPK kembali menunjukkan bahwa saldo kas di Kasda menunjukkan sisa minimal sebesar Rp63 Miliar berupa saldo kas yang dibatasi penggunaannya, terdiri dari saldo Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik, serta saldo Dana Reboisasi (DR) tahun 2017.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa atas saldo DAK fisik dan non fisik serta saldo DR tersebut telah habis digunakan sebagai dana talangan untuk membiayai kegiatan lainnya selama tiga tahun terakhir.
Selaras dengan itu, Pansus A DPRD Meranti, pada Rabu (1/8/2018) silam juga telah menegaskan, terhadap temuan BPK mengenai penggunaan dana DAK dan dan Reboisasi yang digunakan membiayai kegiatan yang lain, agar dikembalikan dana tersebut, sesuai dengan program dan fungsinya secara bertahap, sehingga program dan kegiatan dana DAK dan dana Reboisasi dapat dilaksanakan.
Pansus mengingatkan kepada seluruh OPD untuk berhati-hati dalam melaksanakan program yang telah direncanakan dalam APBD, sehingga tahun depan catatan BPK tidak lebih buruk dari tahun ini.
Dengan tegas, pansus meminta agar Pemda Kepulauan Meranti menindaklanjuti seluruh temuan LHP BPK dan melaporkan hasil tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut kepada DPRD Kepulauan Meranti.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto SE MM saat ditemui tidak bersedia memberikan keterangan terkait penggunaan dana DAK dan DR 2016 dan 2017.
Bambang hanya menjelaskan, pada tahun 2019 DR memang telah dibenarkan digunakan untuk program lain.
"50% untuk Karhutla dan sisanya boleh untuk kegiatan lain, itu mengacu pada aturan terbaru," katanya, Selasa (3/9/2019). [ant]