Metroterkini.com - Jajaran Polres Rokan Hilir melalui Polsek Panipahan berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pembakar lahan. Pelaku menggarap lahan dengan mambakar yang mengakibatkan kebakaran lahan dan menimbulkan asap.
Tersangka dalam kasus Karhutla adalah Azman als Aman (36 thn) warga Jl. Rasul Hasan RT.001 RW.002 Kep. Pasir Limau Kapas Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rokan Hilir, Riau.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku saat itu sedang mengolah lahannya dengan cara membakar, dan akibat pengolahan lahan dengan cara membakar tersebut api tidak dapat dikendalikan di Jl Poros Kep. Pasir Limau Kapas Kec. Pasir Limau Kapas, Kab Rohil.
Akibat perbuatan pelaku, api melebar membakar lahan yg berbatas dengan lahan lainya. Atas kejadian itu warga (pelapor) mendatangi TKP dan melakukan pemadaman bersama sama dengan masyarakat sekitar Jl. Poros Kep. Pasir Limau Kapas.
Iptu Syahri Swandi, dalam laporanya, Rabu (18/9/2019) menyampaikan atas kejadian itu, pelaku pembakaran diamankan dan dibawa ke Mapolsek Panipahan utk dilakukan proses secara hukum. Akibat peristiwa tersebut sekitar 1 hektar lahan telah hangus.
Pelaku dijerat Pasal 108 Jo pasal 56 Ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014, Jo Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf (h) Jo Pasal 99 UU RI No.32 Tahun 2009. [mus]