Metroterkini.com - DPR baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai banyak pasal UU itu melemahkan penindakan KPK.
"Jika dokumen yang kami terima via 'hamba Allah', karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR atau pemerintah, banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," kata Syarif kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
Dia kemudian menjelaskan poin-poin dalam UU KPK baru yang dinilai berpotensi melemahkan KPK. Poin-poin itu antara lain komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum, penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin dewan pengawas.
Sementara Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden, komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK, dan status kepegawaian KPK berubah drastis dan harus melebur menjadi ASN.
"Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu 'independensi' KPK dalam mengusut suatu kasus," sebut Laode.
Menurutnya, masih banyak detail dalam UU itu yang melemahkan KPK. Namun Syarif mengaku masih menelitinya.
"Masih banyak lagi detail-detail lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," tuturnya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan UU KPK baru dalam rapat paripurna. Dalam UU tersebut, KPK jadi memiliki dewan pengawas, izin penyadapan hingga penyidikan dari dewan pengawas, pimpinan KPK bukan lagi penyidik, dan penuntut umum hingga KPK yang bisa menerbitkan SP3. [mer]