Metroterkini.com - Suyanto Dharma, ST, Bin Hendi Dharma pemilik 12 hektar kebun sagu terpaksa menempuh jalur hukum dengan menggugat Hee Eng alias Aing di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (12/9/19). Gugatan perdata ini dilakukan, karena Aing diduga menggelapkan hasil panen kebun sagu milik orang tua penggugat yang dikelola tergugat sejak 1998 sampai 2012 atau selam 24 tahun atau 12 kali panen. Dalam gugatanya, Suyanto yang didampingi kuasa hukumnya, Ahmad, SH, mengaku dirugikan Rp3 miliar lebih.
Sidang Kamis siang yang digelar di ruang kartika Pengadilan negeri Bengkalis, itu agendanya mendengarkan keterangan saksi, yakni penebang dan pengangkut tuang saku yang dipanen dari kebun penggugat.
Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Ahmad menegaskan tergugat sejak 1998 sampai 2012 selaku pengelola kebun sagu milik orang tua penggugat tidak melaporkan hasil panen yang disebenarnya. Menurut Ahmad yang didampingi penggugat menjelaskan berdasarkan penelitian Dinas Perkebunan Dan Hortikultura, Kabupaten Kepulauan Meranti menilai berdasarkan tegakan sagu panen dikebun milik penggugat tinggi sekitar 9.000 batang per dua tahun. Namun, tergugat hanya melaporkan sekitar 4.000 batang saya. Akibatnya, penggugat mengalami kerugian miliaran rupiah.
"Data kita lengkap dari hasil penelitian Dinas Perkebunan Dan Hortikultura, Kabupaten Kepulauan Meranti. Per dua tahun panen lebih kurang 9.000 batang, tapi yang dilaporkan hanya 4.000 batang. Itu berlangsung selama 12 kali panen," kata Suyanto.
Dalam perkara gugatan Nomor Perkara 1/Pdt.G/2019/PN Bls itu, turut tergugat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti C.q. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan sebagai tergugat 1 dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti C.q. Dinas Perkebunan Dan Hortikultura.
Dalam Provisi: penggugat meminta majelis hakim yang diketuai Zial Ul Jannah Idris dengan hakim anggota Aulia Fhatma Widhola dan Moh Rizki Musmar, memohon agar menguatkan putusan sela dalam perkara a quo yang melarang tergugat melakukan perbuatan hukum apapun terhadap asset atau harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam sita jaminan dengan membayar uang paksa (dwangsom) Rp10.000.000,-setiap harinya, terhitung sejak mulai tergugat melanggar larangan tersebut sampai dengan putusan berkekuatan hukum yang tetap
Sedangkan dalam pokok perkara meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan dan memerintahkan tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp3.240.000.000,- ditambah bunga sebesar 6% pertahun terhitung sejak tanggal 15 Mei 2015 sampai seluruhnya dibayar tunai.
Menyatakan dan memerintahkan tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateriil kepada penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp10.000.000.000,-. Menyatakan, sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan diatas harta kekayaan milik tergugat sebagai berikut :
Sebidang tanah dan bangunan rumah toko (ruko) milik tergugat yang terletak di Jalan Diponegoro No. 126 A Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti–Riau. Sebidang tanah dan bangunan milik tergugat yang terletak Jalan Diponegoro No. 125 Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti–Riau. Dua bidang tanah dan bangunan burung walet I dan II milik tergugat yang berdasarkan Surat Keterangan Domisili Nomor : 129/SKB/DTG/VIII/2018 dari Kepala Desa Tanjung, Marzlin Jamal, SKM, tertanggal 15 Agustus 20148, terletak di Jalan Bahagia, Desa Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebidang tanah tergugat yang terletak di KB. S. Rambat Tanjung Darul Takzim, Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Nomor Objek Pajak 14.13.050.014.004-0002.0.
Penggugat juga memohon agar putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoebar bijvoorraad) meskipun ada verzed, banding maupun kasasi. Jika majelis hakim berpendapat lain, penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). (rudi)