Metroterkini.com - Belum adanya titik terang terkait perizinan alat tangkap statis atau tiang bubu yang terpancang di perairan Kabupaten Rokan Hilir, sejumlah Mahasiswa Panipahan menggelar audiensi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau.
Acara yg berlangsung di Ball Room Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau itu turut dihadiri oleh pengurus ISKINDO Riau, Roman, S.Pi, Selasa (10/09/2019).
Dalam pertemuan tersebut mahasiswa mempertanyakan izin usaha tiang bubu yg mana kerap kali menelan korban. Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum HPPMP Pekanbaru Wais Al Qurni ke Metroterkini.com.
"Pertama, kita pertanyakan izin usaha ini, sepanjang pengetahuan kami keberadaan tiang bubu sudah sangat meresahkan bahkan mengganggu para nelayan maupun jalur pelayaran, bahkan hampir setiap tahun menelan korban," kata Wais.
Hal senada juga turut diungkapkan oleh Presiden Hipemarohi Pekanbaru Yusrial, ia menyampaikan bahwa usaha tiang bubu memang menjadi pemicu rawannya kecelakaan dilaut. Ia meminta kepada dinas terkait agar segera mengambil langkah konkret agar permasalahan tersebut segera teratasi.
"Pengawasan harus ditingkatkan, karena fokus kita adalah pada keselamatan nelayan," ujar Yusrial.
Sementara itu, demisioner sekjen HPPMP Pekanbaru Muhammad Fadhli turut menyampaikan bahwa tiang bubu juga berdampak terhadap eksplorasi hasil Perikanan, menurutnya usaha alat tangkap statis tersebut turut menangkap seluruh jenis ikan yang melintasinya.
"Kita harus objektif, dampak dari tiang bubu juga berpengaruh terhadap eksplorasi hasil tangkap nelayan, ini perlu kita fikirkan solusinya," cetus bekas Pengurus HPPMP itu
Menanggapi pernyataan demi pernyataan yg dilontarkan oleh mahasiswa tersebut, kepala dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau Herman Mahmud, menyampaikan akan menata kembali peraturan terkait persoalan alat tangkap statis atau tiang bubu tersebut. Ia menjelaskan pihaknya akan berupaya maksimal dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
"Keluhan adek adek mahasiswa kita terima, kami juga akan menata kembali peraturan terkait persoalan ini, dan setelah peraturan kita terbitkan nantinya, maka pengusaha harus patuh dan taat terhadap aturan," tegasnya. [mus]