Metroterkini.com - Terdakwa dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu Suci Ramadianto, Iwan Irawan dan Rozali, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis. Atas vonis itu, terdakwa akan mengajukan banding.
"Kami kecewa dengan keputusan hakim yang kami pandang tidak berkeadilan karena tidak melihat fakta, rekaman persidangan, kita akan mengambil langkah banding. Saat ini tengah kita diskusikan," ujar penasehat hukum terdakwa, Achmad Taufan Soediejo dan Ratho Priyarsa, Jumat (30/8/2019).
Taufan menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, yang dipimpin Zia Ul Jannah, Kamis (29/8/19) petang, hanya dibangun dengan kontruksi dan logika hukum yang tidak menyakinkan. Putusan hakim hanya berdasarkan berita acara dan isi dakwaan.
"Majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Intinya memang murni menggunakan berita acara dan dakwaan," kata Taufan.
Dia menyebutkan, seharusnya majelis hakim terikat pada ketentuan minimum pembuktian, yakni minimal 2 alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim. Namun, majelis hanya berpegang pada keyakinan tanpa minimum dua alat bukti.
Taufan mencontohkan, barang bukti dalam perkara disita dari Sorpia dan Suheiri bukan dari para terdakwa. Dia menyayangkan keduanya tidak diperiksa di persidangan sehingga banyak cerita yang terputus dalam membangun pertimbangan majelis hakim.
Rangkaian cerita terputus lainnya adalah tentang seseorang bernama Iwan yang berada di Lapas Lampung. Dia disebut memesan narkotika dari Suci tapi hal itu tidak dibuktikan di pengadilan. "Perkara ini kan berawal dengan adanya pesanan itu. Tapi tidak dibuktikan dan hanya menjadi cerita belaka," tutur Taufan.
Selain menghukum mati tiga terdakwa, majelis hakim juga memvonis terdakwa Surya Darma dan Surya Dharma dan Muhammad Aris dengan 17 tahun penjara, didenda Rp 2 miliar atau 6 bulan kurungan badan. Atas hukuman iyang lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 20 tahun penjara, PH menyatakan pikir-pikir.
Kelima terdakwa ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ribu ekstasi dan 10 ribu pil happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di perairan Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu. Saat itu petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB.
Petugas pun melakukan pengejaran dan menanyai awak kapal yang berada di pompong tersebut. Ada empat orang yang berada di kapal berbendera Indonesia tersebut. Saat ditanyakan mereka mengaku habis bahan bakar.
Ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut. Petugas melakukan pemeriksaan dan setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas.
Mereka juga meninggalkan nomor handphone untuk bisa dihubungi. Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan 37 bungkus berisi sabu-sabu.
Setelah mengetahui adanya barang haram tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba Polda Riau Polisi juga melakukan profilling dan membuat sketsa terhadap orang DPO tersebut.
Saat pengembangan kasus, diketahui bahwa terdakwa berada di Jawa. Kelima terdakwa bergerak ke Bali dan ditangkap di daerah Probolinggo, Jawa Timur. [***]