Pungli, Polresta Barelang OTT PNS Dinas Kelautan Batam

Rabu, 28 Agustus 2019 | 13:53:40 WIB
Foto Ilustasi

Metroterkini.com - Polresta Barelang Kepulauan Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Kelautan Pemkot Batam karena melakukan pungli. Korbannya para nelayan yang akan mengurus rekomendasi untuk membeli BBM.

"Kita melakukan OTT terhadap PNS Dinas Kelautan Batam yang melakukan pungli pengurusan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak untuk kapal nelayan," kata Kapolresta Barelang, Prasetyo Rachmat Purboyo, Rabu (28/8/2019).

Prasetyo menjelaskan, PNS Dinas Perikanan Batam yang melakukan pungli terhadap nelayan yakni atas nama Asriadi (50). Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan nelayan korban pungli untuk mendapat surat rekomendasi membeli BBM. Laporan warga tersebut diterima Polresta Batam pada Selasa (27/8) pukul 14.00 WIB.

"Atas laporan tersebut, kita membentuk tim untuk melalukan operasi tangkap tangan. Operasi OTT ini dimpimpin Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan SIK," kata Prasetyo.

Atas laporan seorang nelayan itu, lanjut Prasetyo, tim bergerak untuk mencari pelaku. Seorang nelayan sudah berjanji akan menemui pelaku untuk membayar surat rekomendasi agar bisa membeli BBM untuk kapal.

"Tim melakukan pembuntutan di lokasi Kafe di Kecamatan Sekupang, Batam. Tak lama pelaku Asriadi bersama dua rekannya muncul dan duduk satu meja dengan nelayan tadi," kata Prasetyo.

Nelayan kemudian melakukan transaksi dengan pelaku dengan menyerahkan amplop warna putih untuk pelicin kepada PNS tersebut. Saat itu lah polisi menangkap pelaku pungli.

"Saat diserahkan, tim kita langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku. Kita bawa ke Polresta Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampai malam hari," kata Prasetyo.

"Adapun barang bukti yang kita sita ada dugaan uang hasil pungli 500 dolar Singapura, dokumen surat rekomendasi pembelian BBM, buku registrasi yang dikeluarkan DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan). Serta ada dokumen yang diurus tersangka sejak tahun 2018 hingga 2019. Kasus ini masih kita proses lebih lanjut," ujarnya. [***]
 

Terkini