Metroterkini.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Mahfud MD angkat bicara soal video ceramah Ustaz Abdul Somad tentang salib yang menjadi perdebatan akhir-akhir ini.
Menurutnya dalam video itu ada dua hal yang harus diingat. Pertama, pernyataan Ustaz Abdul Somad itu mungkin sudah kedaluwarsa untuk dipidanakan. Kedua, masyarakat nampaknya sudah memaafkan.
"Yang perlu diingat, setiap tindak pidana itu ada kedaluwarsanya. Kok sudah beberapa tahun lalu baru muncul. Itu namanya kedaluwarsa di dalam hukum pidana," kata Mahfud MD usai menjadi narasumber Forum Diskusi Publik yang ditaja Kementerian Kominfo RI, Selasa (20/8/2019) di Pekanbaru, Riau.
Oleh sebab itu, mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu menganggap masalah Ustaz Abdul Somad sudah selesai.
"Itu kita anggap selesai. Kita doakan Ustaz Abdul Somad bisa menyelesaikan studinya (S3 di Sudan) dengan baik, dan segera kembali ke Indonesia untuk mengabdi kepada republik Indonesia bersama kita," ujarnya.
Menurut Dewan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini soal beda-beda pilihan politik tidak apa-apa. "Artinya Ustaz Abdul Somad itu sama dengan kita," ucapnya.
Disinggung soal penyebar konten video Abdul Somad yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, apakah bisa dipidanakan? "Bisa (dipidanakan). Kan dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) penyebar sesuatu yang menimbulkan yang tak benar dan masalah hukum itu bisa (dipidana)," tegasnya.
"Tapi saran saya, kita tak usah ribut-ribut ke situ dululah. Kita harus belajar, bahwa tidak semua tindak pidana itu bisa diajukan ke Pengadilan, kalau sudah kedaluwarsa ya kedaluwarsa. Kalau dilihat video itu, Ustaz Abdul Somad masih muda-muda sekali, bukan (video) baru-baru ini," tukasnya. [mer]