Polres Ciamis Ungkap Miras Oplosan Berkedok Tambal Ban

Jumat, 09 Agustus 2019 | 21:20:08 WIB

Metroterkini.com – Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras oplosan jenis ciu di bengkel tambal ban di Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Sepintas bengkel tambal ban itu tidak mencurigakan sebagai tempat berjualan minuman memabukkan. Namun berkat kesigapan aparat, seorang perempuan atau penjual inisial DH (27) berhasil diamankan.

Ciu itu diperjualbelikan di bengkel tempat usahanya, jadi sambil usaha bengkel sambil jual minuman," tegas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam jumpa pers di Polres Ciamis, Jumat (9/8/2019).

Praktik penjualan minuman keras oplosan itu terungkap berdasarkan peran aktif warga yang melaporkan adanya bengkel tambal ban berjualan minuman keras. "Hasil pemeriksaan ternyata benar di bengkel itu ada 15 dus berisi 152 botol, lalu kami amankan," sebut Kapolres.

Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, dari hasil pemeriksaan bahwa penjualnya telah dua bulan berjualan minuman keras ilegal dengan keuntungan sebesar Rp1,8 juta dari penjualan 15 dus minuman keras.

“Selama ini pemilik bengkel tambal ban itu mengaku dipasok seseorang berinisial A dari Kota Solo, Jawa Tengah. Untuk pemasok sudah kami tetapkan DPO (daftar pencarian orang) Polres Ciamis," ujar kapolres.

Menurutnya, kasus penjualan minuman keras oplosan dari Solo itu terus dikembangkan. Sementara untuk tersangka dijerat pasal 204 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Peredaran minuman keras itu membahayakan jiwa manusia yang mengonsumsinya karena kadar dalam minuman tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tentu berbahaya bagi kesehatan, kita tak mau kecolongan warga meninggal akibat minuman oplosan," pungkas Kapolres. [sjah]

 

Terkini