Polres Ciamis Tangkap Pelempar Rumah Menteri Susi

Selasa, 06 Agustus 2019 | 17:52:56 WIB

Metroterkini.com - Polres Ciamis Polda Jawa Barat telah menetapkan A (38) sebagai tersangka pelemparan rumah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menegaskan, selain melakukan pelemparan, tersangka juga meluapkan rasa bencinya melalui media sosial (medsos) Facebook dengan akun Diandra Samudera.

Tersangka A meluapkan rasa bencinya dengan memposting ungkapan yang diduga menghina dan mencemarkan nama baik Menteri Susi.

Tersangka mengungkap rasa bencinya, kekesalannya dengan postingan negatif terhadap Ibu Menteri,” ujar Kapolres, Senin (5/8/2019).

Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menyebut itu cenderung menghina, mencemarkan nama baik dan menghancurkan karir Menteri Susi.

Berdasarkan keterangan ahli bahasa, pada postingan tersangka ada unsur kesengajaan dari pelaku untuk menghina dan mencemarkan nama baik Susi.

Namun sesuai dengan Pasal 27 UU ITE ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan keputusan MK No 50 tahun 2008, hal tersebut merupakan delik aduan. “Sehingga harus ada pengaduan dari korban,” jelas Kapolres.

Sebelumnya, rumah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dilempari orang tak dikenal pada Jumat (2/8/2019).

Lemparan batu tersebut mengenai pos jaga di depan rumah yang sekaligus kantor Susi Air hingga menyebabkan kerusakan pada bagian kaca. Tersangka sudah tiga kali melakukan aksinya yakni 7 Juli, 13 Juli dan terakhir 2 Agustus 2019.

Hanya hitungan jam, tersangka berhasil ditangkap aparat Polres Ciamis. Kepada polisi, A mengaku ada bisikan roh yang masuk ke jiwanya untuk melakukan pelemparan dan menimbulkan rasa benci.

Alasannya kesal, pengakuan tersangka ada roh masuk ke jiwanya mengganggu sehingga melakukan perusakan. Jadi akan dibawa ke RS Jiwa Cisarua Bandung dan berkoordinasi dengan RS Polri Sartika Asih,” papar Kapolres.

Namun pengakuan tersebut bisa saja modus pelaku pelemparan. Sehingga harus ada keterangan dari ahli kejiwaan. "Pengakuan ini belum bisa dipertanggungjawabkan secara pro justicia. Harus dengan ahlinya. Jangan sampai hanya modus si pelaku," tambahnya.

Bila hasil pemeriksaan kejiwaan menyatakan tersangka terganggu, Kapolres mengatakan, proses hukum tetap jalan. Karena yang menentukan tersangka bersalah atau tidak tetap majelis hakim di pengadilan.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. [sjah]

 

Terkini