Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyorot persoalan pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Riau baik yang bergerak dan tak bergerak, seperti mobil dinas, rumah dinas dan lahan yang masih bermasalah.
Pasalnya banyak aset Pemprov Riau khususnya lahan masih bersengketa dengan pihak ketiga. Kemudian ada juga aset kendaraan dinas dan rumah dinas yang dikuasai pihak lain.
Korwil II Korsbugah KPK, Abdul Haris di Pekanbaru, Rabu (31/7/2019) mengatakan, pengelolaan aset Pemprov Riau perlu diselesaikan dulu status asetnya.
"Jadi status asetnya harus clear and clean dulu, karena masih ada aset Pemprov Riau sengketa dengan pihak ketiga, misalnya yang berada di jalan Arifin Achmad (Pujasera)," katanya.
Menurutnya, persoalan itu tentu harus diselesaikan antara Pemprov Riau dengan Pemko Pekanbaru. KPK akan mendudukan persoalan tersebut.
"Persoalan seperti itu kita akan duduk bersama. Nanti penyelesaiannya kita minta bantu Asdatun (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejati Riau kalau memang arahnya sudah ke Perdata untuk menyelesaiakannya. Tapi kalau masih bisa persuasif kita lakukan win-win solution," ujarnya.
Setelah aset itu clear and clean, lanjut dia, baru ke depannya aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. Misalnya aset dikelola oleh BUMD, swasta atau masyarakat.
"Tapi prinsip pengelolaannya harus saling menguntungkan. Jangan sampai di dalam kontrak perjanjian kerjanya berat sebelah," paparnya.
Selain itu, KPK juga meminta masalah aset seperti mobil dinas dan rumah dinas yang masih kuasai pihak ketiga segera diterbitkan.
"Tapi kalau masalah mobil dan rumah dinas sudah mau selesai dilakukan secara persuasif sudah banyak yang mengembalikan," tukasnya. [***]