9 Perambah Hutan Konsesi di Pulau Rupat Ditangkap

Senin, 29 Juli 2019 | 19:53:57 WIB

Metroterkini.com - Sembilan orang diduga pelaku ilegal logging di Pulau Rupat, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Bengkalis Riau. Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (27/7/2019) lalu.

Kesembilan orang ini tertangkap saat melakukan aktivitas perambahan di dalam hutan konsesi PT SRL Kelurahan Tanjung Kapal, Pulau Rupat. Mereka diantaranya, AD alias Panjul, PAL alias Kadek, NG, BD, HA, ER, BS, PN dan IS. Pelaku rata-rata merupakan warga Pulau Rupat.

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto didampingi Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan dan Kanit Tipiter Iptu Gunawan menjelaskan, pada Sabtu pagi sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat adanya perambahan kawasan hutan. Berbekal informasi itu, opsnal Satreskrim Polres Bengkalis menuju lokasi dimaksud.

"Sekitar pukul 13.00 WIB tim sampai di lokasi yang dimaksud, tim menemukan sembilan orang sedang bekerja merambah hutan dengan cara menggunakan mesin cainsaw," ungkap Yusup, Senin (29/7/2019).

Selain berhasil mengaman pelaku, tim Opsnal juga mengamankan barang bukti kayu yang telah diolah sekitar 2 kubik. Barang bukti lainnya, 3 unit mesin cainsaw, 3 buah jerigen 5 liter berisikan minyak bensin, 1 buah jerigen 5 liter berisikan pertalite, 1 buah jerigen 5 liter berisikan oli bekas, 1 buah jerigen 35 liter berisikan bensin, 3 bilah parang, 3 unit HP, 1 Unit sepeda kargo, 1 unit sepeda ontel dan 5 sepeda motor.

"Berdasarkan masing-masing keterangan pelaku mereka memiliki peran masing-masing. Ada tukang cainsaw dan tukang langsir kayu. Pemodalnya dan kepala rombongan saudara AD alias Panjul," ujar Kapolres Bengkalis.

Pelaku mengaku baru sepekan melakukan aktivitas perambahan. Kayu hasil perambahan digunakan dan dijual untuk keperluan masyarakat di Pulau Rupat.

"Pelaku kita jerat Pasal 98 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (1) huruf b Jo pasal 84 ayat (1) UU DI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Kemudian pasal 94 ayat (1) huruf a dan c UU RI dukung nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkas AKBP Yusup Rahmanto. [***]

Terkini