Metroterkini.com - Polisi Lalu Lintas menilang pengguna jalan karena melanggar rambu-rambu lalu lintas di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota, Senin (29/7/2019). Saat diperiksa, ditemukan 889 butir pil ekstasi yang disimpan di jaket yang dikenakannya.
"Tadi siang kami menangkap seorang pelaku pengedar narkoba. Dugaan awal dia adalah seorang kurir yang mengambil ekstasi," ujar Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, AKBP Eko Wimpiyanto.
Pelaku inisial RJO ditangkap oleh petugas patroli yang dilakukan Ditlantas Polda Riau terkait pelanggaran lalu lintas di Jalan Ade Irma Suryani. Petugas yang berada di lokasi itu menghentikan kendaraan RJO yang melanggar arus lalu lintas. Saat ditangkap RJO terlihat gelisah dan ketakutan, kendaraan yang digunakan tidak lengkap.
Gerak-geriknya juga mencurigakan sehingga petugas melakukan pemeriksaan barang-barang yang dibawanya.
"Didapatkan bungkusan yang diduga berisi pil ekstasi. Pelaku lalu dibawa ke Ditlantas Polda Riau untuk pemeriksaan selanjutnya," kata Wimpyanto.
Setelah dilakukan interogasi awal, RJO lalu diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Sementara, kendaraan yang digunakan pelaku diamankan di Dirlantas Polda Riau sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas.
Setelah dihitung, ada 889 butir pil ekstasi yang dibawa RJO. Saat pemeriksaan ada seseorang yang menelpon RJO yang diduga bandar ekstasi
Hasil pemeriksaan sementara, pil ekstasi itu diambil dari seseorang di Pekanbaru. Beberapa nama yang ingin mengambil barang haram itu sudah dikantongi. Dari penangkapan ini diharapkan dapat mengungkap pelaku-pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya. [***]