Metroterkini.com - Pelaku penyebaran video porno yang viral yang diperankan seorang pelajar di Ponorogo ditangkap. Pelaku adalah kekasih korban.
Pelaku adalah CAP (21), warga Dukuh Krajan, Desa Pulung Merdiko, Kecamatan Pulung. Pelaku ditangkap pada Sabtu (20/7) lalu sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Balongpanggang, Gresik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menjelaskan kronologi awal kejadian pada Rabu (17/7) lalu saat keluarga korban mengetahui viralnya video porno tersebut. Lantas ayah korban mendatangi kediaman pelaku untuk dimintai keterangan, tapi hanya ditemui oleh ayah pelaku.
Baca juga: Video Porno Diduga Dilakukan Pelajar Ponorogo Viral di Medsos
"Tapi saat ayah pelaku meminta penjelasan, ayah korban tidak mempunyai video tersebut dan memutuskan untuk pulang," terang dia.
Kemudian, hari Kamis (18/7) keluarga korban membuat laporan di Polsek Pulung melaporkan kejadian hubungan intim yang dialami korban dan beredarnya video porno guna proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan ada sprei, pakaian dalam korban serta telepon genggam," imbuh dia.
Menurut pengakuan korban, lanjut Barung, hubungan terjadi sebanyak 4 kali. Pertama dilakukan di rumah pelaku, kedua dan ketiga dilakukan di penginapan Telaga Ngebel dan keempat kalinya dilakukan di penginapan Kota Batu, Malang.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Ponorogo," tandas Barung.
Video porno diduga dilakukan seorang pelajar di Ponorogo viral. Video itu viral di media sosial dan aplikasi percakapan. Ada dua video yang beredar masing-masing 29 dan 30 detik.
Video tersebut memperlihatkan seorang perempuan dalam keadaan sendiri yang tidak mengenakan pakaian. Ada gerakan-gerakan yang dilakukan perempuan itu di dalam video. [***]