Metroterkini.com - Anggaran Tunjangan Pemeliharaan Kendaraan untuk 3 mobil dinas Wakil Pimpinan DPRD Kampar Riau, periode 2014 - 2019 telah menjadi temuan BPK. Terkait temuan itu, Sekwan DPRD Kampar masih bungkam belum memberikan keterangan kepada media.
Pemberitaan sebelumnya, BPK Perwakilan Riau memberikan status WTP secara Adminstratif pada pengelolan Anggaran Pemerintah Daerah APBD Kampar tahun Anggaran 2017 lalu.
Dalam pemeriksaan BPK setidaknya ada tiga temuan terkait dana pemeliharaan kendaraan untuk 3 (tiga) Wakil Ketua DPRD Kampar, yaitu H. Sahidin dari Fraksi Partai PAN, Sunardi dari Partai Demorat dan M. Faisal dari partai Gerindra.
Terkait temuan tersebut, salah satu anggota dewan mempersilakan mempertanyakan hal tersebut kepada Sekwan Kampar, "Silahkan saja jumpai Sekwan," ungkapnya.
Sesuai data yang diperoleh, selama tiga bulan terhitung sejak bulan Oktober sampai dengan Desember yang direalisasikan sebesar Rp135.000.000,00 (Rp15.000.000,00 x 3 bulanx 3 orang) dengan SP2D Nomor 05531/SP2D/LS/5.02.02/IV/2017 tanggal 20 Desember 2017
Pembayaran tunjangan transportasi tersebut direalisasikan karena tiga orang Wakil Ketua DPRD telah mengembalikan kendaraan dinas pada tanggal 29 September 2017.
Namun hal tersebut dibantah H. Sahidin, selaku Wakil Ketua DPRD Kampar, yang masih aktif. Ia menegaskan, tidak ada menerima tunjangan tersebut secara keseluruh (penuh). Itu tidak ada,
Pihaknya malah mengakui, terkait persoalan penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kampar dirinya malah mengetahui dan sangat hati-hati,
"Tunjangan transportasi itu hanya 1 (satu) bulan saya ambil," elaknya,
Sementara 2 Wakil Ketua DPRD Kampar lainnya belum memberikan jawaban, hingga berira ini publish. [ali]