Metroterkini.com - Syamsuddin (49) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kepemilikan 73 kg sabu-sabu dan 25 kg pil ekstasi dan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-unsang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut terdakwa Syamsuddin dengan pidana mati," ujar JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Tengku Harli dan Aulia Rahman, di hadapan mejelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Nurul Hidayah, Senin (8/7/2019).
Mendengar tuntutan itu Syamsuddin tertunduk lesu. Hakim memberi kesempatan kepada dia untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Saudara dituntut jaksa dengan hukuman mati. Apakah saudara ingin mengajukan pledoi (pembelaan) ," tanya hakim ketua, Nurul Hidayah.
Setelah berpikir sejenak dan berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Syamsuddin menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis di persidangan pekan depan.
"Ajukan pembelaan yang mulia," kata Syamsuddin.
Syamsuddin ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018.
Syamsuddin sempat menjadi buron selama dua tahun setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau menangkap Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Kedua rekan terdakwa sudah divonis pengadilan.
Dalam persidangan Edo dan Idrizal mengungkapkan pada 4 Agustus 2016, bersama Syamsuddin diperintahkan Iwan (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Saat ditangkap, petugas mengamankan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram. [mer]