Metroterkini.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Alang Bon-Bon, Aek Kuasan, Asahan, Sumatera Utara, sontak menggegerkan warga. Korban Riswan Efendy warga Dusun VI, Desa Alang Bon-Bon tewas setelah ditusuk sebanyak 9 kali oleh pelaku, Deden. Minggu (16/6/2019).
Kapolres Asahan, melalui Kapolsek Pulau Raja, AKP AR Manurung menjelaskan kejadian pembunuhan itu berdasarkan laporan kakak korban, Meriatina Br. Siahaan, dengan nomor LP/51/VI/2019/SU/RES ASH/SEK P. RAJA pada tangal 16 Juni 2019.
Kemudian, personil langsung bergerak menuju lokasi untuk menangani kasus pembunuhan tersebut.
Pelaku sempat melarikan diri, namun personil dengan sigap, berhasil mengamankan pelaku yang bernama Deden warga Dusun II, Desa Bangun, Pulau Rakyat, Asahan.
Pelaku pun dibawa petugas ke Polsek Pulau Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kakak korban melapor pada kita, bahwa adiknya telah dibunuh oleh seseorang. Mendapat laporan itu, tim kami langsung bergerak cepat mengejar dan menangkap pelaku pembunuhan" ungkapnya.
AR Manurung juga menambahkan alasan terjadinya pembunuhan bahwa pelaku yang menggadaikan handphone (HP) kepada korban, mengetahui korban telah menjual HP milik pelaku karena alasan terlalu lama di tebus. Terjadilah cek-cok antara pelaku dan korban.
Kemudian, pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menggorok leher korban dan menusuk tubuh korban dengan 9 kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.
"Diduga HP milik si pelaku yang di gadaikan kepada si korban hendak di tebus oleh si pelaku. Namun, Hp tersebut sudah dijual si korban, dengan alasan sudah terlalu lama tidak di tebus" ungkapnya.
Atas kasus tersebut, pelaku di jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [Tums]