Metroterkini.com - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Muhammad Sofyan Jacob mengaku tak mengetahui dasar penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar.
"Saya enggak tahu apa salah saya," kata Sofyan setibanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Sofyan tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan penyidik.
Ia datang pukul 10.20 ke Ditreskrikum Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih dan didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Yani.
"Jadi, saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum, saya penuhi panggilan panggilan ini," ujarnya. Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua Sofyan.
Sedianya, Sofyan diperiksa Senin (10/6/2019) pekan lalu. Namun, ia tak menghadiri pemeriksaan tersebut dengan alasan sakit. Adapun Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kasus ini merupakan pelimpahan Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.
Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makar dan penyebaran berita bohong. Mufakat dalam upaya makar itu digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April. Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. [***]