Pakar Hukum Unand Nilai Gugatan Prabowo-Sandi Lemah

Ahad, 16 Juni 2019 | 19:42:04 WIB

Metroterkini.com - Ketua Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi tidak fokus. Menurut Feri, ketidakfokusan tersebut membuat gugatan Prabowo-Sandi menjadi lemah.

"Kalau dilihat materi dari positanya memang ada kelemahan yang bisa dikatakan karena tidak fokus itu, apakah ke pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) atau pengalihan suara (ke Paslon Nomor Urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin)," ujar Feri di acara diskusi publik bertajuk "Bedah Sidang Perdana MK: Menakar Peluang Prabowo" yang di Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2019)

Menurut Feri, dua posita yang disampaikan Prabowo-Sandi dalam gugatan tidak mudah dibuktikan. Karena itu, kata dia, jika fokus, maka bisa membuat mereka mengerahkan sumber daya untuk membuktikan kecurangan TSM atau pengalihan suara tersebut.

"Mau fokus kepada TSM atau fokus kepada pengalihan suara juga harus dipertimbangkan oleh pihak pemohon (Prabowo-Sandi), karena ini kan yang membuktikannya rumit," tandas dia.

Jika Prabowo-Sandi fokus pada posita peralihan suara, maka, kata Feri harus bisa membuktikan ada peralihan suara sekitar 9 sampai 10 juta dari mereka ke Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf. Berarti, kata dia, Prabowo-Sandi membutuhkan sekitar 100.000-an TPS (setiap TPS terdapat 300 pemilih).

"Dengan selisih 100 suara per TPS. Nah itu pembuktiannya melalui form C1 rata-rata. Nah kalau itu, dilakukan mestinya fokus di sana," tandas dia.

Sementara jika Prabowo-Sandi fokus pada pelanggaran TSM, kata dia, maka harus dibuktikan pelanggaran dan kecurangan TSM tersebut. Dalam konteks ini, Prabowo-Sandi harus membuktikan struktur atau aparat (pemerintah dan penyelenggara) terlibat bersama melakukan kecurangan, kecurangan itu juga dilakukan dengan matang dan tersusun rapi serta kecurangan yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilu, bukan hanya sebagian.

"Misalnya pembuktian seberapa masif. Nah ini kan harus membuktikan di daerah mana saja pelanggaran itu terjadi, bentuknya apa saja, keterlibatannya siapa saja dan bagaimana kemudian proses itu dilakukan," ungkap dia.

Dalam permohonan Prabowo-Sandi yang dibacakan tim hukumnua pada sidang pendahuluan, Jumat (14/6) menyebutkan bahwa Capres Petahana Jokowi telah melakukan pelanggaran TSM dalam Pemilu 2019, yakni penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan Polisi dan Intelijen pembatasan kebebasan media dan pers serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Selain itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga menyebutkan ada penggelembungan suara oleh Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf sebesar 22 juta sehingga Paslon 02 menjadi menang Pilpres 2019. Menurut Tim Hukum Prabowo-Sandi, jika dikurangi 22 juta suara, maka suara Jokowi-Ma'ruf hanya sebesar 63.573.169 (48%) dan Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebesar 68.650.239 (52%) dengan total jumlah suara 132.223.408 (100,00%). 

Sumber: BeritaSatu.com

Terkini