Metroterkini.com - Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, balik mempertanyakan status kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto. Hal ini menanggapi dalil tim hukum Prabowo-Sandi yang mempertanyakan jabatan Ma'ruf di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah saat mengikuti pilpres.
"Saya juga mempertanyakan status salah satu anggota tim kuasa hukum yang hari ini masih saya duga berstatus sebagi ASN/PNS, Denny Indrayana," ujar Ade di posko pemenangan Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (11/6).
Ade menyebut Denny masih berstatus sebagai dosen di salah satu universitas Yogyakarta. Hal ini ia ketahui dari penjelasan rektor universitas yang menyatakan Denny berstatus sebagai dosen non aktif. Sementara dalam UU Advokat, kata dia, telah mengatur bahwa seorang advokat tak boleh berstatus sebagai ASN/PNS.
"Artinya kan masih terdaftar namanya (sebagai dosen). Di dalam UU Advokat tidak boleh dan itu sanksi hukumnya pidana loh," katanya.
Sementara terkait status Bambang, Ade menyebut mantan pimpinan KPK itu hingga saat ini masih terdaftar sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau sebagai TGUPP itu otomatis harus cuti sebagai advokat karena tidak boleh rangkap jabatan," ucap Ade.
Ia sendiri mengaku heran dengan tim hukum Prabowo-Sandi yang baru mempertanyakan status Ma'ruf hingga menjadi dalil dalam perbaikan permohonan sengketa pilpres yang diajukan di MK. Menurutnya, status Ma'ruf itu mestinya disampaikan sejak awal persyaratan sebagai calon presiden dan wakil presiden.
"Itu harusnya dikoreksi oleh KPU maupun Bawaslu, apakah bakal calon ini pantas menjadi calon presiden sesuai dengan persyaratan UU. Kenapa baru sekarang? Mungkin mereka mimpi baru sadar ini, baru move on melihat status itu. Baru ketemu di laman websitenya BNI syariah," terangnya.
Tim hukum Prabowo-Sandi sebelumnya mempersoalkan posisi Ma'ruf yang disebut masih memiliki jabatan di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, selama menjadi calon wakil presiden sampai saat ini.
Jabatan Ma'ruf ini disebut melanggar Pasal 227 huruf P UU 7/2017 tentang Pemilu yang mewajibkan calon presiden atau wakil presiden tidak menjabat jabatan tertentu di perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketika sudah sah menjadi calon atau masih menjadi bakal calon.
Ma'ruf sendiri telah menegaskan bahwa dirinya tak pernah menjadi karyawan atau pejabat di bank milik BUMN. Ia mengaku dirinya hanya menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
Sebelumnya, KPU juga sempat menanggapi bahwa Partai Gerindra juga memiliki caleg DPR RI yang berstatus pegawai anak perusahaan BUMN. Namun, caleg tersebut disahkan oleh Bawaslui karena bekerja di anak perusahaan BUMN. Kasus ini menurut KPU serupa dengan kasus yang dipermasalahkan BPN terkait status Ma'aruf. [***]