Prabowo-Sandi Gugat Pilpres, MK akan Verifikasi Bukti-Bukti

Jumat, 24 Mei 2019 | 23:37:06 WIB

Metroterkini.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2019 dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Panitera di MK yang menerima pengajuan gugatan itu menjelaskan proses penanganan sengketa pilpres.

Soal berkas yang diserahkan, panitera Muhidin menerangkan harus diberikan sejumlah 12 rangkap. MK pun meminta waktu untuk mengecek apakah berkas yang diserahkan tim hukum Prabowo-Sandi sudah sesuai syarat. 

"Dalam pilpres, jumlah permohonan yang harus disampaikan sejumlah 12 rangkap. Nanti akan kami cek apakah jumlahnya sudah 12," kata Muhidin di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019).

"Kami juga ingin memastikan soal surat kuasa. Jumlahnya harus 12 rangkap," imbuh dia.

Demikian pula dengan alat bukti yang diserahkan ke MK. Bukti-bukti harus berjumlah 12 rangkap.

"Daftar alat bukti pun harus 12 rangkap," kata Muhidin.

Muhidin selanjutnya menjelaskan jadwal penanganan sengketa Pilpres 2019. Ia menyebutkan MK akan melakukan pencatatan registrasi terhadap pengajuan permohonan hingga selambat-lambatnya 11 Juni 2019.

Selanjutnya, MK akan menggelar sidang perdana pada 14 Juni 2019. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.

Jika berlanjut, sidang berakhir pada 24 Juni 2019. Selanjutnya, vonis akan dibacakan pada 28 Juni 2019. 

"Terakhir MK mengagendakan putusan 28 Juni. Di situlah mekanisme penanganan perkara di MK," ucap Muhidin.

Selama proses persidangan, Muhidin menyebut MK mempersilakan tim hukum Prabowo-Sandi untuk menambahkan alat bukti jika ada. "Sekiranya tim hukum akan menambahkan alat bukti, mungkin sekarang alat bukti baru 51, tentu kami akan menerima penambahan alat bukti," kata dia.

Tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto (BW) tiba di MK untuk mendaftarkan gugatan Pilpres 2019 sekitar pukul 22.35 WIB. Hashim Djojohadikusumo yang merupakan adik Prabowo sekaligus penanggung jawab tim hukum ikut serta ke MK. [dtk-mer]

Terkini