Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa 37 Kg Shabu

Rabu, 22 Mei 2019 | 18:11:29 WIB

Metroterkini.com - Sidang perkara dugaan kepemilikan 37 kilogram Shabu, 75 ribu butir ekstasi dan 10 ribu Pil Happy Five (H-5) dengan terdakwa Suci Ramadianto alias Suci alias Iir Bin Subandi (32), Surya Darma alias Surya alias Aki Bin Azhar (34), Rozali alias Jali Bin Misri (33), Iwan Irawan alias Iwan Bin Ramli (33), Muhammad Aris alias Aris Bin Zainal Abidin (24), Selasa (21/5/19) sore, digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis. 

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Zia Ul Jannah dengan hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola, itu agenda putusan selah. Dalam putusan selah majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi.

Untuk itu, pada sidang Senin depan jaksa penuntut Aci Jaya Saputra dari Kejari Bengkalis diperintahkan majelis hakim untuk menghadirkan para saksi dipersidangan.

Seperti diberitakan, perkara 37 kilogram Shabu, 75 ribu butir ekstasi dan 10 ribu Pil Happy Five (H-5) ini terungkap pada pertengahan Desember 2018 lalu, ketika Patroli Polair Polres Bengkalis melihat sebuah kapal kayu (Pompong) melintas di Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, 

Ketika ditanyakan, awak kapal mengatakan bahwa pompong mereka kehabisan minyak (BBM).

Saat dicek ternyata benar pompong tersebut kehabisan BBM. Karena kehabisan BBM, anggota Polair yang memeriksa pompong tersebut mengizinkan nakhoda dan 2 orang anak buah kapal (ABK) mencari minyak. Dan meninggalkan seorang ABK untuk menjaga kapal.

Namun, setelah ditunggu-tunggu ternyata nakhoda dan 2 ABK yang membeli BBM tak kembali. Polisi kemudian menggeledah pompong tersebut dan menemukan tas besar dan sebuah karung berisi shabu dan ekstasi.

Berdasarkan barang bukti, polisi kemudian mengembangan kasus tersebut. Ternyata dibalik penyelundupan 37 Kilogram Sabu, 75 ribu butir Ekstasi dan 10 ribu Pil Happy Five (H-5) diduga Suci, Surya, Jali, Iwan , Aris. Para tersangka inipun diburu. 

Hasil penyelidikan, pada Senin (31/12/18) diketahui bahwa salah seorang belaku bernama Surya Darma alias Aki berada Denpasar, Bali. Saat didalami ternyata, selain Aki juga ada Jali dan Suci yang merupakan mantan pegawai Lapas Bengkalis.

Tim yang dibetuk Polda Riau pun bergerak ke Denpasar. Namun, pelaku bergerak ke Surabaya melalui Pelabuhan Gilimanuk. Dalam pengejaran ini, Polda Riau bekerjasama dengan Polda yang dilelaui para pelaku.

Pelarian para pelaku berakhir pada 5 Januari 2019 ketika kenderaan yang ditumpangi palaku melintas di Jalur Pantura, Mapolsek Probolinggo, Polda Jatim. 

Polsek Probolinggo yang sudah dapat informasi bahwa para tersangka shabu dan ekstasi yang diburu Polda Riau kabur melalui jalan darat dengan mudah meringkus para tersangka. 

Tanpa perlawanan, para tersangka yang diduga pemilik 37 kg shabu dan ribuan pil ekstasi senilai Rp40 miliar, itupun digelandang ke sel Polsek.

Mereka yang ditangkap oleh Polsek Probolinggo adalah Suci, Aki, Aris, SY dan M. Namun, dari hasil pengembangan diketahui bahwa SY dan M tidak terlibat dalam perkara ini dan dijadikan saksi. Dalam sindikat ini Jali dan Iwan ditangkap ditempat berbeda diduga selaku pemasok 37 kilogram Shabu, 75 ribu butir ekstasi dan 10 ribu Pil Happy Five (H-5) tersebut dari Malaysia.

Dalam perkara ini, Suci Ramadianto alias Suci alias Iir Bin Subandi, Surya Darma alias Surya alias Aki Bin Azhar, Rozali alias Jali Bin Misri, Iwan Irawan alias Iwan Bin Ramli, Muhammad Aris alias Aris Bin Zainal Abidin, dijerat dakwaan pertama Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114  ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan kedua: Pasal Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan dakwaan ketiga: Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [rudi]

Terkini