Metroterkini.com - Dokter spesialis syaraf, Roboah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan tidak memenuhi panggilan penyelidik Polda Metro Jaya. Ani dikabarkan sedang sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan polisi.
"Hari ini panggilan itu tidak bisa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit, jadi pagi ini kami minta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaan pemeriksaan klien kami," kata pengacara Ani, Amin Fahrudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Amin menyebut Ani kelelahan sehingga kondisinya tidak sehat dan tidak bisa menghadiri pemeriksaanya hari ini.
"Ibu Ani kondisi sakit sedang di rumah, tidak dalam perawatan rumah sakit. Ya sakitnya itu karena terlalu over secara fisik jadi mungkin beliau kelelahan gitu," ungkap Amin.
Ani sejatinya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian. Pemeriksaan polisi itu terkait artikelnya di sebuah portal berita tamsh-news.com pada 12 Mei 2019.
Dalam headline portal tamsh-news.com yang bertulisan 'The Reality News Leading, Media NKRI', dalam tulisan berformat surat kabar itu terdapat foto Ani Hasibuan.
Dalam portal tersebut tertulis 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal', demikian judul tulisan di The Reality News Leading, Media NKRI, sebagaimana yang ditunjukkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Tulisannya itu diduga tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan Amin Fahrudinantargolongan (SARA), dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamsh-news.com pada 12 Mei 2019.
Ani dipanggil dengan perkara dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP. [***]