Gagal Diperiksa, Alasan Permadi Rapat dengan MPR

Selasa, 14 Mei 2019 | 14:54:34 WIB

Metroterkini.com - Politikus Partai Gerindra, Permadi, tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim hari ini. Permadi beralasan tak bisa memenuhi panggilan lantaran mengikuti rapat dengan MPR.

"Iya betul (dipanggil oleh Bareskrim hari ini), tapi saya tidak hadir karena ada rapat MPR," kata Permadi saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (14/5/2019).

Permadi mengaku telah memerintahkan penasihat hukum untuk meminta penundaan pemeriksaan. Namun dia tak tahu permintaan itu sudah disampaikan ke penyidik atau belum.

"Tapi saya minta penundaan, pengacara saya minta penundaan. Sudah hari ini (menyampaikan ke penyidik tentang Permadi berhalangan hadir). Saya belum tahu, tapi tadi pagi atau kapan (penasihat hukumnya menyampaikan ke penyidik) karena yang bawa (surat permohonan penundaan pemeriksaan) pengacara saya. Saya sudah di MPR," jelas Permadi.

Ditanyai siapa pengacara yang digandeng dalam kasus ini, Permadi mengaku tak hafal. Sebab, ada 30 pengacara yang mendampinginya.

"Ada 30 (pengacara). Nggak hafal," ucap Permadi.

Permadi merasa tercecar oleh panggilan dari kepolisian. Sebab, dalam sepekan, dia mendapat tiga agenda pemeriksaan.

"Hari ini di Bareskrim Mabes, besok di Polda (Metro Jaya), Kamis di Polda (Metro Jaya). Jadi saya dicecar dengan tiga panggilan terus," katanya.

Berdasarkan tiga surat panggilan itu, Permadi mengatakan akan diperiksa sebagai saksi. Permadi mengaku akan datang dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5) besok.

"(Pemeriksaan di Polda Metro Jaya besok) hadir, saya tidak mau mengelak terus. Hari ini saja tidak bisa hadir karena ada rapat MPR. Dan lagi tidak ada pemberitahuan untuk kasus apa hari ini di surat panggilan, jadi pengacara saya mempertanyakan untuk kasus yang mana Saudara Permadi diundang," tutur Permadi.

Sebelumnya, seseorang bernama Jalaludin melaporkan Permadi ke Bareskrim pada Selasa, 7 Mei 2019. Jalaludin menuduh Permadi telah melakukan pelanggaran hukum, yakni menuturkan berita bohong atau hoax dan makar.

Laporan itu terdaftar di Bareskrim dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM. Dalam laporan, pelapor menyertakan Pasal 14 dan/atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107 KUHP. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. [dtk-mer]
 

Terkini