Tersangka Korupsi KMP Tasik Gemilang Meringkuk di Sialang Bungkuk

Selasa, 14 Mei 2019 | 04:53:23 WIB

Metroterkini.com  – Akhirnya penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Kepala Cabang PT. Gemalindo Shipping Batam (PT. GSB), Bengkalis, Yadi Andriyadi alias Haji Edi, Senin (13/5/19) pagi.

Edi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi sewa menyewa Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Roll On Roll Off (Roro) Tasik Gemilang antara PT. GSB cabang Bengkalis dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis.  

Selain Edi, penyidik Pidsus Kejari Bengkalis juga sudah menahan tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Perhunungan Bengkalis Ja'far Arief. Ja'far Arief ditahan, Rabu (8/5/19) kemarin. 

Menurut Kajari Bengkalis Heru Winoto melalui Kasi Pidsus Agung Irawan, penahanan terhadap Edi sebenarnya bersamaan dengan tersangka Ja'far, yakni pada panggilan pertama. Namun, Edi mangkir karena beralasan sakit. 

“Karena alasan sakit, maka yang bersangkutan (Edi) tidak hadir dalam pemanggilan pertama. Sehingga saat itu belum bisa dilakukan penahanan,“ terang Agung saat dihubungi wartawan.

Dijelaskan Agung, penahanan Haji Edi dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.

“Untuk berkas dakwaan kepada kedua tersangka ini telah siap, dan segera akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Pekanbaru. Kita perkirakan pekan depan kalau tak ada kendala, sudah bisa dimulai sidang perdananya, “tambah Agung.

Seperti diberitakan, kapal motor penyeberangan yang akrab disebut Roro Tasik Gemilang adalah kapal milik Pemda Kabupaten Bengkalis yang dibangun tahun anggaran 2003-2004 oleh PT. Koja Bahari, Palembang, Sumatera Selatan. Tasik Gemilang dibangun dengan anggaran Rp18 miliar yang bersumber APBD Kabupaten Bengkalis. 

Awalnya, KMP Tasik Gemilang yang dibangun era Bupati Syamsurizal itu, dioperasikan oleh Pemda Bengkalis melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis dengan rute dermaga Air Putih (Bengkalis) - Sungai Selari (Sei Pakning). 

Namun, pendapatan dari KMP Tasik Gemiang menjadi temuan BPK dan akhirnya pengoperasiannya diserahkan kepihak ketiga. Sebab, dalam hal ini Pemda hanya sebagai regulator bukan profit. 

Akhirnya pada Agsutus 2012 sampai Agustus 2015, KMP Tasik Gemilang dikontrak oleh PT. Gemalindo Shipping Batam (GSB) cabang Bengkalis dengan rute Air Putih-Sungai Selari. Dalam kontrak berdurasi tiga tahun itu, Haji Edi selaku pimpinan cabang PT. GSB Bengkalis harus membayar Rp35 juta perbulan kepada Pemda Bengkalis. Namun, pihak PT. GSB hanya beberapa belas bulan melaksanakan perjanjian kontrak.

Kendati sudah wanprestasi, pada bulan Agustus 2016 sampai 2018 Pemda Bengkalis meminta PT. GSB memindahkan operasi KMP Tasik Gemilang dari Air Putih - Sungai Selari ke rute Dumai- Tanjung Kapal, Pulau Rupat. 

Celakanya, pengoperasikan KMP Tasik Gemilang Dumai- Tanjung Kapal (Rupat) oleh PT. GSB tanpa kontrak. Dan tak sepeserpun pihak vendor (PT. GSB) menyetor uang sewa ke Pemda Bengkalis.

Wanprestasi PT. GSB, itu menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dengan level kerugian negara. Dimana Pemda Bengkalis dirugikan Rp1,3 miliar.

Kepala Cabang PT. GSB Bengkalis, Yadi Andriyadi yang akrab disapa Haji Edi ketika dikonfirmasi metroterkini.com beberapa waktu lalu mengaku merugi dalam mengoperasikan KMP Tasik Gemilang. 

Menurut Haji Edi, selama melayani rute Dumai-Tanjung Kapal pihak mengalami kerugian Rp3,450 miliar. Untuk itu, pihaknya meminta agar pemerintah mensubsidi. Sebab, rute tersebut adalah rute perintis.

Terkait permintaan subsidi itu, ungkap Haji Edi, pihaknya telah melakukan dengar pendapat (hearing) dengan DPRD
Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, Komisi II DPRD Bengkalis dan KSOP Kelas I Dumai. Namun, sampai saat kasusnya naik ke ranah hukum subsidi yang diharapkan Edi tidak pernah mengucur.

Karena merasa rugi dan subsidi tidak dikucurkan, Haji Edi menggugat Pemda Bengkalis melalui Pengadilan Negeri Bengkalis agar membayar kerugian yang dialaminya sebesar Rp3,9 miliar. 

Namun, sebuah sumber di Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu kepada metroterkini.com menyebutkan, gugatan perdata ini diduga sebagai upaya para tersangka menghindar dari jeratan hukum pidana dugaan korupsi. 

Pasalnya, gugatan Perdata tersebut didaftarkan saat penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis tengah menyidik dugaan korupsi kontrak KMP Tasik Gemilang. 

Ternyata proses hukum dugaan korupsi terus maju dengan ditahannya Kepala Cabang PT. GSB, Yadi Andriyadi alias Haji Edi dan mantan Kepala Dinas Hubungan Kabupaten Bengkalis, Ja'far Arief.

Haji Edi juga mengungkapkan, bahwa sejak Februari 2018 sampai saat ini KMP Tasik gemilang tengah melakukan docking di galangan kapal Bengkalis Docking Perkasa, Sungai Siput, Kecamatan Siak kecil. 

Hanya saja, sampai saat ini pihak dock belum mengerjakan atau belum melakukan perbaikan. Sebab, Haji Edi yang menyerahkan KMP Tasik Gemilang untuk diperbaiki atau service belum menyerahkan dokumen terkait apa saja yang harus diperbaiki oleh Bengkalis Docking Perkasa.

Kondisi ini membuat pihak Dishub Bengkalis khawatir KMP yang dibangun dengan anggaran APBD Bengkalis itu akan jadi besi tua dan lapuk di galangan kapal Bengkalis Docking Perkasa. [rudi]
 

Terkini