Metroterkini.com - Polisi melarang demo yang dilakukan massa Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan & Kebenaran (GERAK) di Lapangan Banteng. Polisi menyebut demo ini tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
"STTP memang tidak dikeluarkan, mereka menyadari juga tadi, memang nggak ada STTP yang kita keluarkan dan mereka memahami ya sudah," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan kepada wartawan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Harry juga menemui penanggung jawab demo. Menurut Harry, massa bersedia membubarkan diri.
"Korlap di lapangan yang di sini saya temui, katanya 'oh saya penanggung jawabnya', ya sudah saya komunikasikan bahwa kegiatan hari ini tidak ada pemberitahuannya ke kita. Makanya kita berhak mengingatkan dan mereka membubarkan diri juga," ucap Harry.
Harry kemudian menjelaskan seharusnya pendemo memberikan surat ke kepolisian sebelum aksi. Para pendemo, menurutnya, harus melengkapi persyaratan yang ada.
"Izin ke kepolisian itu ada kan ada, diajukan ke Polda, kita hanya menerima aja polres, ada persyaratan persyaratannya yang harus dipenuhi salah satunya siapa penanggung jawabnya, itu ada semua di situ ada di sana," ungkapnya.
Harry tidak bisa memastikan apakah demo akan berlanjut di KPU dan Bawaslu atau tidak. Menurutnya, polisi akan siap mengamankan tahapan pemilu sampai selesai.
"Ya tanyakan merekalah, pokoknya Polri siap amankan pelaksanaan tahapan rangkaian pemilu sampai selesai, kami juga imbau semua menjaga kesejukan, menjaga perdamaian," tuturnya. [***]