Polisi Tangkap Penyebar Video Hoaks Pasca Pemilu

Selasa, 23 April 2019 | 12:35:04 WIB

Metroterkini.com - Polisi menangkap pelaku penyebaran hoaks di media sosial Facebook. Pelaku berinisial DMR  kini harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polda Jabar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pelaku DMR ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditereskrimsus) Polda Jabar dan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tasikmalaya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya konten yang tidak layak bersifat hoaks. 

"Pelaku ditangkap di Kuningan, Jakarta pada tanggal 22 April 2019," kata Truno saat rilis penangkapan di Mapolda Jabar, Selasa (23/4/2019). 

Adapun konten yang disebarkan pelaku melalui media sosial Facebook itu berupa video berdurasi 1 menit yang terjadi di Kecamatan Cipedes, Indihiang, Kota Tasikmalaya. Video yang disebarkan pascapemilu itu diunggah pelaku melalui ponsel miliknya.  

Video itu diberikan keterangan dengan judul "Terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat Polisi memaksa ingin membuka kotak suara, dihadang oleh FPI, Babinsa, dan relawan 02". 

Padahal, menurut Truno, video tersebut berisikan pengamanan yang dilakukan polisi, TNI, linmas, aparatur kecamatan, dan penyelenggara, baik dari Bawaslu maupun KPU. Namun, berita tersebut dijadikan berita bohong seolah aparat keamanan ingin membobol surat suara di PPK Indihiang. 

"Ini dibalikkan suatu caption kata-kata seolah-olah ormas yang menghentikan kegiatan tersebut. Justru sebaliknya kami mengamankan karena di PPK itu harus steril dan kuncinya gudang PPK ada tiga dari KPU, panwas dan juga dari kepolisian," jelasnya. 

"Maka, ketika masuk ke area yang dianggap steril siapa pun harus memiliki 3 akses kunci. Kemudian, ini disebarkan dan kami berhasil ungkap tersangka DMR yang diamankan tanggal 22 di Jakarta," katanya. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti ponsel, laptop, dan dompet. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI no19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU no1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. 

"Hukuman penjara paling lama 6 tahun," kata Truno. 

Sementara itu pelaku DMR mengaku bahwa dirinya tidak memiliki alasan menyebarkan video tersebut. "Tidak disuruh, enggak ada alasan, saya hanya sebarkan doang," katanya. 

DMR mengaku mendapatkan video tersebut dari akun amperacyber di Instagram. "Video dapat dari Instagram, bentuknya sudah kayak gitu, saya bagikan doang di FB, akunnya amperacyber," kata sekuriti bank di Jakarta ini. [***]

Terkini