Sandiaga Uno Kemungkinan Kembali Jadi Wagub DKI?

Jumat, 19 April 2019 | 14:32:41 WIB

Metroterkini.com - Perolehan suara pasangan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno berdasarkan hitung cepat Pemilihan Presiden 2019 yang dilakukan sejumlah lembaga menunjukkan hasil di bawah perolehan suara pasangan pesaingnya, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. 

Setelah keluarnya hasil hitung cepat, muncul spekulasi Sandiaga Uno bakal kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, posisi yang ditinggalkannya setelah memutuskan maju dalam Pilpres 2019. 

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Sandiaga kembali menjadi wagub. 
"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019). 

Akmal mengatakan, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur. 

Selanjutnya, DPRD menggelar pemilihan atas dua nama itu. Saat ini, dua nama kandidat  wagub DKI pengganti Sandiaga sudah diterima gubernur dan diteruskan ke DPRD. Namun, DPRD belum mempersiapkan proses pemilihan. 

Pertanyaannya, bisakah nama Sandiaga dimasukkan agar dipilih kembali? "Bisa saja, kenapa tidak?" ujar Akmal. 

Akan tetapi, Akmal mengingatkan, secara etika, langkah itu tidak etis. 

Ia mengatakan, jika hal itu dilakukan, harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi itu. "Itu sangat tidak etis, sangat tidak etis. Bagaimana dua nama yang sudah diajukan dua partai pengusung (menjadi cawagub DKI) kok ditarik," kata Akmal. 

"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan. Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," lanjut dia. 

Sebelum melenggang sebagai calon wakil presiden, Sandiaga Uno melepas jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. [***]

Terkini