Metroterkini.com - Sidang dugaan pencemaran nama baik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabuaten Bengkalis dengan terakwa Simon Parlaungan alias Simon Parlaungan Tobing, Selasa (9/4/19) di gelar di PN Bengkalis dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Zia Ul Jannah Idris didampingi dua hakim anggota, Aulia Fhatma Widhola dan Mohd Rizki Musmar itu, digelar di ruangan Kartika Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dalam dakwaanya, JPU menjera terdakwa Simon Parlaungan dengan pasal berlapis, yakni; Pasal 27 ayat (3) Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 156 a huruf a jo Pasal 207 KUHPidana
Jaksa penuntut umum (JPU) Irvan Prayoga dari Kejari Bengkalis dalam surat dakwaanya mengatakan, terdakwa Simon Parlaungan alias Simon Parlaungan Tobing, pada hari Jum’at tanggal 28 Desember 2018 sekitar jam 11.30 WIB s/d hari Selasa tanggal 01 Januari 2019 bertempat di Jalan Bathin Batuah No.15 RT.001 RW.002 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 1 Januari 2019 sekira Pukul 08.06 WIB di rumah terdakwa di Jalan Bathin Batuah No.15, RT.001 RW.002, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan menggunakan 1 unit tablet Merk ADVAN I 7A warna putih dengan cover tablet warna biru merah, Nomor IMEI : 3553260760004704 / 355326076154707 dengan Simcard nomor operator TRI 0895601341709, akun Facebook an. Simon Parlaungan https://www.facebook.com/simon.parlaungan.14 ID = 100018307722044 / Yoko Susanto, URL : https://www.facebook.com/simon.parlaungan.14 ID Profil: 100018307722044, melakukan Postingan ke I yang berisikan “Dengan semangat tahun baru 01 Januari mari kita bongkar kasus korupsi di PWI Bengkalis setuju”.
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2018 sekira Pukul 19.24 WIB, terdakwa melakukan postingan ke 2 yang berisikan “Kenapa KPK Jakarta Pusat lambat sekali memberantas Korupsi di PEMKAB Bengklais, kantor DPRD Bengkalis, kantor PWI Bengkalis”.
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2018 sekira pukul 19.01 WIB, terdakwa melakukan postingan ke 3 yang berisikan “Ini memang tidak adil, katanya APBD Bengkalis lagi defisit, nyatanya ada juga pemberian hadiah uang Rp.20.500.000,- / per orang sebanyak 38 orang yang hapal Al-Quran 30 Jus dikantor Camat Mandau, Duri Kab. Bengkalis pada hari Sabtu, 29 Desember 2018, inikan praktek korupsi gratifikasi pemberian hadiah, sedangkan kami yang kristen di duri tidak dapat hadiah seperti itu, masyarakat miskinpun terabaikan. KPK harus tegas donk dalam hal pemberantasan korupsi gratifikasi seperti ini, rakyat perlu ketegasan dari bpk jakarta pusat, dalam hal pemberantasan korupsi gratifikasi ini, semoga jangan ada dusta diantara kita Merdeka”
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2018 Sekira Pukul 11.37 WIB, terdakwa melakukan Postingan ke 4 yang berisikan “KPK Jakarta harus serius menangani kasus korupsi seperti gratifikasi pemberian hadiah penghapal Al-Quran 30 Jus, ada Rp.20.500.000,- sebanyak 25 orang, Rp.20.000.000 sebanyak 20 orang, Rp.18.000.000 sebanyak 25 orang, Rp.10.000.000,- sebanyak 25 Orang dikantor Camat Mandau pada hari sabtu 29 Desember 2019”
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2018 Terdakwa mengomentari Postingan Akun Facebook An.Faisal yang berisikan Spanduk Ustadz Abdul Somad yang berisikan kutipan Hadist Islam yang diriwayatkan Abu Daud Hasan “Barang Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” Terdakwa pada saat itu menuliskan kometarnya dengan Tulisan “ Ajaran sesat... jangan di dengarkan. Kaum yang mana dimaksud Abu Daud Hasan”.
Bahwa terdakwa menjelaskan akun facebook an. Simon Parlaungan tersebut terdakwa buat sejak Tahun 2018, dengan url https://www.facebook.com/simon.parlaungan.14 id = 100018307722044, kemudian sekitar tanggal 15 Januari 2019 terdakwa ada melakukan pergantian nama profil dengan nama Yoko Susanto, URL : https://www.facebook.com/simon.parlaungan.14 ID Profil: 100018307722044 dengan menggunakan Handphone milik terdakwa 1 Unit Tablet Merk ADVAN I 7A warna putih dengan cover tablet warna biru merah, Nomor IMEI : 3553260760004704 / 355326076154707.
Bahwa atas postingan-postingan yang terdakwa lakukan di Media Sosial FaceBook tersebut, Sdr.Alfisnardo melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian karena merasa dirugikan dan namanya tercemar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara dalam dakwaan kedua, Simon diancam pidana dalam Pasal 156 a huruf a KUHPidana, yakni “Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalah gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”
Serta pada dakwaan ketiga Simon diancam pidana dalam Pasal 207 KUHPidana, yakni "Dengan segaja dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di indonesia, yang dilakukan oleh terdakwa.
Terhadap surat dakwaan JPU, Simon tidak membantah dan tidak keberatan. Namun, Simon mengaku sebelum persidangan dirinya tidak mendapat salinan surat dakwaan. [rudi]