Metroterkini.com - Sidang perkara dugaan perambahan kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu (CB GSK-BB) dengan terdakwa Sudigdo Bin Suyanto akhirnya dilanjutkan. Karena majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.
Penolakan terhadap eksepsi terdakwa ini dibacakan dalam sidang putusan selah di Pengadilan Negeri Bengkalis Kamis minggu lalu.
Penasehat hukum terdakwa, Dekie Alberto dan Syarifuddin sangat menyayangkan tidak dipertimbangkannya eksepsi terdakwa.
"Kami cukup kecewa, karena dalam putusan selah eksepsi kami ditolak," kata Dekie.
Usai pembacaan putusan slah, majelis hakim yang diketuai Dame P Pandiangan dengan hakim anggota, Mohd Rizki Mausmar dan Annisa Saintawati meminta jaksa penuntut Aci Jaya Saputra untuk menghadirkan para saksi dalam sidang berikutnya.
Seperti diberitakan, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa areal yang digarap kliennya adalah hutan produksi bukan hutan lindung Cagar Biosfer Siak Kecil-Bukit Batu.
Sementara dalam perkara ini, klien Dekie dijerat UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (nya karena merubah fungsi kawasan), dan UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melakuakn kegiatan tanpa izin.
Terkait dakwaan ini, penesehat hukum terdaha keberatan. Dia menilai JPU tidak memahami situasi Bukit Kerikil. Dengan demikain hak azazi manusia (HAM) terdakwa terabaikan, karena secara formil dan material kabur. Karena mengandung rekayasa hukum.
Surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat. Karena terdakwa telah membawa alat-alat berat dalam hutan suaka marga satwa Bukit kerikil.
"Secara fakta areal tersebut adalah area hutan praduksi dan bukan hutan suaka margasatwa," tegas Dekie. [rudi]