Satpolair Polres Bengkalis Amankan 60 Tual Balok Tim

Senin, 08 April 2019 | 22:13:13 WIB

Metroterkini.com - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Bengkalis mengamankan 60 keping balok tim ilegal diperairan Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, Senin (8/4/19). Diduga kayu tersebut dari Desa Kudap, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kepala Sat Polair, AKP Yudhi Franata kepada wartawan di Kantornya, Senin siang, mengatakan, terungkapnya kayu ilegal yang diduga berasal dari Desa Kudap itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Informasi itu ditindaklanjuti, menggunakan kapal anggota Satpolair menyusuri pantai dan sekitar pukul 14.00 WIB menemukan kayu olahan dalam bentuk balok tim sebanyak 7 rakit di darat bibir pantai Desa Ketam Putih. 

Saat personel sampai di TKP, tak seorangpun yang menungguhi kayu tersebut. Diduga pemilik sudah dapat informasi bahwa kayunya didatangi personel Polair. Hanya saja, untuk membawa kayu tersebut lewat laut ke Mako Polair, harus menunggu air pasang besar sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketika air pasang sudah naik dan merendami lokasi, kayu itupun ditarik dengan kapal. Situasi cuaca yang tidak menentu membuat personel Polair hampir celaka.

Karena tiba angin Barat bertiup cukup kencang disertai hujan lebat dan arus laut yang cukup kuat. Akibatnya, kapal yang diawaki personel Satpolair pun pecah dan tenggelam. Kayu yang ditengah ditarik pun berserakan.

Kayu tersebut coba dikumpulkan kembali, namun, dari 7 rakit hanya 4 rakit (60 keping) yang bisa diselamatkan, sisanya hilang. Dengan menggunakan Kapal pompong warga, kayu ilegal tersebut ditarik ke Mapolair. Sebanyak 4 rakit atau 60 keping kayu olahan balok tim itu, Rabu siang sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Malam itu cuaca buruk, angin barat bertiup cukup kencang. Akibatnya kapal kita (Patroli) pecah dan tenggelam, dan kayu pun berserakan. Untuk membawa kayu tersebut kita menggunakan kapal pompong milik warga," Yudhi Franata menceritakan perjuangan anak buahnya kepada wartawan, Senin (8/4/2019) siang.
Yudhi menegaskan untuk sementara 60 keping kayu ilegal tersebut statusnya barang temuan. [rudi]
 

Terkini