Metroterkini.com – Ratusan ikan mendadak mati disepanjang aliran Sungai Kuti Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darusssalam Kabupaten Rokan Hulu (Riau). Diduga penyebab ikan mati akibat dampak limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Rohul Pamindo yang sengaja dibuang.
Atas kejadian tersebut Kepala Desa Muara Dilam, Zulfikar, S.Hi langsung mengambuil sikap tegas bersama masyarakat melaporkan kejadian dugaan limbah yang telah menyebabkan ratusan ikan mati dan tercemarnya Sungai Kuti ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hulu.
Kepala Desa Muara Dilam, Zulfikar, S.Hi saat ditemui dikantornya, Selasa, (26/3/19), menyatakan bahwa dugaan pencemaran limbah oleh PKS PT. Rohul Palmindo sudah sering terjadi dan ini untuk ketiga kalinya sejak tahun 2016 lalu. Kejadian ini sangat berdampak kepada warganya yang berprofesi sebagai belayan yang sehari-harinya menggantungkan hidup dari hasil sungai.
“ Benar, kami sudah melaporkan dugaan limbah PKS PT. Rohul Palmindo ke DLH Rohul, kami berharap DLH menggiring masalah ini sampai ke pengadilan supaya ada efek jera, karena sudah berulang-ulang terjadi dan ini untuk ketiga kalinya “ ujar Zulfikar.
Dikatakan Zulfikar lagi, fenomena matinya ikan dialiran Sungai Kuti ini sudah pernah terjadi pada tahun 2016, 2017 dan kembali terjadi lagi pada, Rabu (20/3/19) lalu. Padahal kejadian serupa sudah berulang-ulang namun sejauh ini tidak ada tindakan tegas dari Pemkab Rokan Hulu.
Ditempat terpisah, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul, Ir. Ma’as saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan limbah PT. Rohul Palmindo yang mencemari Sungai Kuti ia mengakui kejadian tersebut dan mengatakan bahwa tim DLH Rohul sudah turun ke lokasi untuk mengambil sampel.
Saat disinggung penyebab ratusan ikan mati disepanjang aliran Sungai Kuti, Ma’as mengatakan kepada awak media bahwa dugaan awal disebabkan karena PT. Rohul Palmindo sengaja membuang limbah diatas baku mutu yang telah ditentukan.
“ Dugaan sementara pencemaran dan ikan mati di Sungai Kuti disebabkan karena melebihi baku mutu “ jelas Ma’as.
Meski demikian, Ma’as mengatakan belum dapat memastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan sampel yang sedang diuji di laboratorium DLH, diperkirakan hasil laboratorium akan keluar dua minggu lagi.
Dikatakan Ma’as lagi, jika PT. Rohul Palmindo terbukti melanggar, maka akan terkena sanksi administrasi dengan ancaman maksimal pencabutan izin dan sanksi pidana sesuai UU 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. [man]