Metroterkini.com - Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis Riau, Muhammad ST MT akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Selasa (26/3/2019).
Wakil Kabupaten Bengkalis yang hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Dalam perkara ini ada tiga orang terdakwa, yaitu Edi Mufti, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK, Sabar Stevanus P Simalonga, selaku Direktur PT Panatori Raja, pemenang proyek, dan Syahrizal Taher, selaku Konsultan Pengawas.
Saksi Muhammad di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahyuddin SH MH serta hakim anggota Dahlia Panjaitan SH dan Suryadi SH MH, mengatakan, "Itu (KPA) berdasarkan SK gubernur. PA-nya Kadis PU, SF Harianto, KPA saya, PPK dan PPTK Edi Mufti (terdakwa)”.
Dalam proyek ini, Muhammad kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya di Dinas PU Provinsi Riau pada tahun 2013. Namun, pada keterangannya, saat terjadi proses lelang proyek tersebut, Muhammad mengaku belum menjabat sebagai Kabid di Dinas PU.
"Proses lelang saya belum jadi Kabid. Tapi penandatangan kontrak (proyek) saya yang tandatangani," tuturnya.
Saat ditanya JPU mengenai laporan progres proyek dan waktu pengerjaan proyek apakah tepat waktu atau tidak, Muhammad mengaku lupa. "Lupa saya, tapi ada laporan secara lisan dari PPK. Saya juga lupa, apakah proyek ini tepat waktu sesuai kontrak," jawabnya.
Muhammad juga mengaku tidak ada melihat ke dalam pipa dan melakukan pengukuran pipa di lapangan, meskipun pernah dua kali melakukan pengecekan proyek tersebut. “Saya hanya melihat secara visual saja,” akunya.
Sementara Hakim anggota Dahlia menanyakan masalah pencairan proyek. Ia menyinggung soal tidak adanya laporan progres proyek itu. "Laporan tidak ada, kenapa bisa pencairan?" tanya hakim anggota kepada Muhammad.
Mendengar pertanyaan itu, Muhammad sempat terdiam. Namun jawaban yang disampaikannya membuat hakim terlihat geleng-geleng kepala. “Saya cuma menerima laporan lisan saja,” jawabnya.
Lebih lanjut, Hakim Dahlia kembali menanyakan kepada Muhammad soal pipa yang digunakan dalam proyek tersebut apakah sesuai kontrak atau tidak.
"Saya tidak mengetahui, apakah pipa itu sesuai kontrak atau tidak. Tahunya tidak sesuai kontrak setelah penyidikan di Polda," jawabnya.
Sedangkan hakim anggota lainnya, Suryadi, menanyakan persoalan apakah PPK pernah melaporkan ke Muhammad terkait perusahaan yang mengerjakan proyek itu, bukanlah pemenang lelang. Awalnya Muhammad menjawab tidak pernah. Namun hal itu dibantah oleh hakim Suryadi.
“Kok anda bilang tidak pernah. Ini di-BAP saudara mengatakan mengetahui perusahaan yang mengerjakan proyek itu. Gimana ini,” tanya Hakim Suryadi.
“Lupa saya pak,” jawab Muhammad.
Tidak sampai di situ, Hakim Suryadi juga menanyakan terkait ditandatanganinya pencairan proyek tersebut. “Padahal faktanya anda tahu, kondisi proyek itu seperti apa di sana. Pipa tidak sama (tidak sesuai kontrak), tidak sesuai dengan standar. Bagaimana ini?” tanya lagi.
Mendengar pertanyaan hakim seperti itu, Muhammad terdiam dan tidak bisa menjawab.
Terpisah, usai memberikan keterangan dalam persidangan, Muhammad langsung keluar dari ruang sidang dan menuju ke mobilnya.
Saat di luar persidangan Muhammad enggan memberikan keterangan kepada awak media. “Apalagi, kan sudah tadi,” ucapnya sambil berjalan menuju parkiran mobilnya. [***]