Metroterkini.com - Status tanah untuk pembangunan Pasar Modern Kota Selatpanjang Kabupaten Meranti Riau, hingga saat ini masih dipertanyakan.
Saat konfirmasi ke kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk mengetahui status dari tanah bangunan Pasar Modern tersebut melalui Kepala Bidang (Kabid), yang diwakili Kepala Seksi Pengamanan dan Penghapusan, Eddward menjelaskan untuk status tanah dibangunan Pasar Modern tersebut belum menjadi aset Pemkab Kabupaten Meranti.
Menurutnya, lahan itu masih bersifat kerjasama dengan pihak PT. Pelindo I, dan menganjur pihak media lakukan konfirmasi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag).
"untuk status tanah bangunan pasar tersebut masih milik PT Perindo I, sifatnya kerjasama, tapi kalau lebih detailnya tanyakan saja ke Disprindag, yang jelas tanah tersebut bukan milik Pemkab," jelas Edward.
Saat dikonfirmasi ke pihak PT. Perindo I dan Disprindag melalui Whatshapp, hingga berita ini dipublish tidak kunjung ada jawaban dari pihak Pelindo terkait lahan yang dibangun untuk Pasar Modern Pemkab Meranti. [red]