Metrotekini.com - Jajang Nugraha alias Jajang, Afriandi alias Andidan Kuntarjo alias Kun, ketiganya terdakwa dalam perkara pembakaran rumah kebun milik Siregar di Dusun Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Bengkalis, Selasa (12/3/19).
Putusan majelis hakim yang diketuai Zia Ul Jannah Idris, itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Eriza Susila dari Kejari Bengkalis. Dimana Eriza Susila menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 7 bulan penjara.
Sementara pada sidang Selasa minggu lalu, penasehat hukum ketiga terdakwa, Helmi dan Farizal dari Pos Bantuan Hukum PN Bengkalis dalam pleidoinya atau nota pembelaan atas tuntut JPU menegaskan, ketiga kliennya, Jajang Nugraha alias Jajang, Afriandi alias Andidan Kuntarjo alias Kun tidak bersalah. Karena tak sorangun saksi yang dihadirkan JPU melihat ketiga terdakwa melakukan pembakaran rumah kebun milik Siregar yang dihuni Aman Damaris Sibue.
Selain itu, alibi ketiga terdakwa ketika terjadinya kebakaran tengah berada ke kebun milik Alex ynag saat itu dipanen warga atas perintah pengacara Adi Karma.
Bahkan Aman Damaris Sibue penghuni rumah yang dibakar terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi juga tidak bisa menjelaskan posisi dan peran para terdakwa saat terjadinya pembakaran rumah kebun yang ditempatinya.
Bahkan saksi tidak pernah bertemu terdakwa saat terjadinya pembakaran rumah kebun milik Seregar tersebut.
Sementara keterangan saksi Junaidi alias Jun Bin Sarno, Yamidi, Jumar Bin Sukardi diterima oleh ketiga terdakwa. Para saksi ini tidak mengetahui terjadinya pembakaran, dan ketiganya tidak melihat ketiga terdakwa dan juga tidak menyebutkan nama ketiga terdakwa termasuk nama lainnya yang melakukan pembakaran rumah kebun milik Siregar.
Terhadap kesaksian Ibrahim Marpaung yang dihadirkan dipersidangan, ketiga terdakwa tidak keberatan. Karena saksi tidak tahu dan tidak melihat terkait pembakran rumah kebun Siregar.
Bahkan saksi Yamidi mencabut kesaksain diberita acara pemeriksaan yang menyebutkan bahwa Ibrahim Marpaung dan Jajang Nugraha sebagai pelaku, karena saksi tidak pernah mengatakan itu.
Sementara kesaksian Edi Santoso alias Edi Bin Kijo dan Marsudi alias Banjir Bin Suwandi ditolak oleh terdakwa, karena saksi tidak bisa menjelaskan posisi dan peran terdakwa, bahkan saksi tidak pernah bertemu terdakwa saat terjadinya pembakaran.
Selain itu, saksi ade charge Sumarna Bin Emang yang dihadirkan ketiga terdakwa, menjelaskan bahwa pada pukul 09.00 WIB saksi bertemu dengan Apriandi alias Andi dalam hutan sedang berdiri tidak jauh dari alat berat yang sedang berjalan. Saksi tidak mengetahui adanya pembakaran pondok.
Sementara itui, alibi ketiga terdakwa juga meyakinkan, bahwa Saat terjadi pembakaran rumah kebun milik Siregar, Minggu (13/mei/2018 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Jajang Nugraha berada di jalan masuk kebun Alex untuk menjemput mengacara Adi Karma untuk pergi ke kebun Alex guna memanen sawit milik Alex.
Terdakwa berada dikebun itu bersama Adi Karma dan masyarakat dari pagi hingga sore. Saat pemanen dilakukan terdakwa tidak keluar dari kebun. Terdakwa juga tidak mengetahui pembakaran yang jaraknya beberapa ribu meter dari kebun Alex.
Sementara terdakwa Apriandia alias Andi mengakui bahwa pada tanggal 13 Mei itu pergi kehutan kebun Siregar melihat alat berat milik Siregar.
Terdakwa juga mengakui menelpon Edi operator alat berat itu agar mengeluarkan alat tersebut dari lokasi kebun, karena terdakwa khawatir terjadi tindakan anarkis terhadap alat tersebut oleh warga.
Alasan terdakwa menelpon Edi, karena kenal dan pernah satu tempat kerja.
Sedangkan terdakwa Kuntarjo pagi Minggu 13 Mei melakukan gontong royong rutin bersama warga. Tak lama kemudian datang Idris ke lokasi gotong royong dan mengajak warga beramai-ramai mengusir pekerja kebun milik Siregar.
Terdakwa Kuntarjo ikut, namun pergi ke kebun Alex memanen atas perintah pengacar Adi Karma. Dan terdakwa mengaku tidak mengetahui siapa pelaku pembakaran.
Berdasarkan fakta-fakta persidang tersebut, penasehat hukum ketiga terdakwa, Helmi Syafrizal, SH, dan Farizal, SH, memohon kepada majelis hakim bahwa Jajang, Andi dan Kuntarjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersma menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang" sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU. [rudi]